Berita Nasional

KPK Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Simak Kasus Menjeratnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Aghung Gazalba Saleh, ini penjelasan KPK

Editor: Irfani Rahman
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (30/11/2023).Berikut penjelasan KPK mengenai kasus yang menjerat Gazalba Saleh 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 30 November 2023.

Diketahui Gazalba  Saleh Hakim sempat menghirup udara bebas selama empat bulan setelah divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan suap

Penahanan yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik kembali menahan Gazalba Saleh selama 20 hari ke depan.

“Mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan (rumah tahanan) KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Bernasib Sama dengan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK

Baca juga: Sinopsis Film Kill Chain di Bioskop Trans TV Malam Ini, Nicolas Cage Terlibat Adu Tembak

Asep mengatakan, dalam perkara ini KPK telah menemukan bukti permulaan berupa penerimaan sejumlah uang sejak 2018 sampai 2022 dengan jumlah mencapai Rp 15 miliar.

Penerimaan uang itu KPK klasifikasikan sebagai dugaan gratifikasi.

Menurut Asep, dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Gazalba diduga mengondisikan putusan.

Ia diduga mengakomodasi keinginan dan menguntungkan para pihak berperkara yang menempuh proses hukum di MA.

Asep mengatakan, salah satu gratifikasi yang diterima Gazalba diduga terkait putusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ia merupakan terdakwa kasus korupsi ekspor bibit benih lobster (BBL) yang hukumannya "disunat" oleh Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

“Penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” tutur Asep.

Uang panas itu kemudian digunakan Gazalba untuk membeli rumah dan tanah.

Baca juga: Sinopsis Film Cold Pursuit Tayang Malam Ini, Balas Dendam Seorang Ayah, Diperankan Liam Neeson

Dalam perkara ini, Gazalba disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Sumbr : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved