Berita Nasional
KPK Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Simak Kasus Menjeratnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Aghung Gazalba Saleh, ini penjelasan KPK
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 30 November 2023.
Diketahui Gazalba Saleh Hakim sempat menghirup udara bebas selama empat bulan setelah divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan suap
Penahanan yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik kembali menahan Gazalba Saleh selama 20 hari ke depan.
“Mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan (rumah tahanan) KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Bernasib Sama dengan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK
Baca juga: Sinopsis Film Kill Chain di Bioskop Trans TV Malam Ini, Nicolas Cage Terlibat Adu Tembak
Asep mengatakan, dalam perkara ini KPK telah menemukan bukti permulaan berupa penerimaan sejumlah uang sejak 2018 sampai 2022 dengan jumlah mencapai Rp 15 miliar.
Penerimaan uang itu KPK klasifikasikan sebagai dugaan gratifikasi.
Menurut Asep, dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Gazalba diduga mengondisikan putusan.
Ia diduga mengakomodasi keinginan dan menguntungkan para pihak berperkara yang menempuh proses hukum di MA.
Asep mengatakan, salah satu gratifikasi yang diterima Gazalba diduga terkait putusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ia merupakan terdakwa kasus korupsi ekspor bibit benih lobster (BBL) yang hukumannya "disunat" oleh Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
“Penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” tutur Asep.
Uang panas itu kemudian digunakan Gazalba untuk membeli rumah dan tanah.
Baca juga: Sinopsis Film Cold Pursuit Tayang Malam Ini, Balas Dendam Seorang Ayah, Diperankan Liam Neeson
Dalam perkara ini, Gazalba disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Sumbr : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Hakim Agung
Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
kasus gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Banjarmasinpost.co.id
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|
| Bisikan Gaib Sangat Kuat Ini Dorong Seorang Pria Siram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Riau |
|
|---|
| Satu Kebijakan Kontroversial Gubernur Riau Abdul Wahid Sebelum Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Siswi 16 Tahun Asal Bone Sulawesi Selatan, Jadi Korban Nafsu Bejat dua Pemuda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.