Info Adhyaksa Kalsel

Cegah AGHT Pemilu 2024, Kejari Tabalong Aktifkan Posko Pemilu

Kejari Kabupaten Tabalong, mengaktifkan Posko Pemilu 2024 sebagai pusat komando operasional guna mencegah AGHT.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Kejari Tabalong untuk Banjarmasinpost.co.id
Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil saat diwawancarai awak media di Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, mengaktifkan Posko Pemilu 2024 sebagai pusat komando operasional guna mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Posko Pemilu tersebut berada di Kantor Kejari Tabalong, Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.

Kepala Kejari Tabalong Aditya Aelman Ali, melalui Kasi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil menerangkan, posko Pemilu yang dibuka merupakan upaya meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Posko Pemilu tersebut dibentuk sejak Agustus 2023 yang kegiatannya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperbaharui setiap tahunnya.

Baca juga: Resmi Tempati Perumahan Eks Kebakaran Kelurahan Kotabaru Tengah, Warga Nantikan Penyerahan SHM

Baca juga: Miliki Alat Pendeteksi Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Bakal Pasang di Dua Lokasi ini di HSS

"Pendirian Posko Pemilu Kejari Tabalong dalam rangka mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan Pemilu," kata Fadhil, Selasa (5/12/2023).

Hal ini lanjutnya sudah sesuai dengan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 30 B Undang Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam Posko Pemilu Kejari Tabalong tersedia berbagai layanan meliputi pengamanan penyelanggaraan Pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan Pemilu, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum, data informasi pelanggaran dan penegakan hukum Pemilu serta pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.

Fadhil juga mengutarakan, dalam pelaksanaannya, Kejari Tabalong senantiasa berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).(AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved