Info Adhyaksa Kalsel

Berkas Perkara Kurir 115 Paket Sabu di Alalak Batola Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Kuala menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II, yaitu dua tersangka inisial

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Foto Istimewa kiriman Humas Kejari Barito Kuala
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Kuala menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II, yaitu dua tersangka inisial AW dan A dalam perkara tindak pidana narkotika. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Kuala menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II, yaitu dua tersangka inisial AW dan A dalam perkara tindak pidana narkotika.

"Peran para tersangka merupakan perantara jual beli atau kurir yangmengantarkan narkotika jenis sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor, Minggu (4/1/2024).

Hamidun menjelaskan anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menangkap para tersangka.

Menurutnya, peristiwa penangkapan terjadi di jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada 20 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 17.50 Wita.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 115 paket sabu dengan berat kotor 11.500 gram atau berat bersih 11.342,45 gram, lanjutnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Marabahan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan
pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Marabahan," pungkas Hamidun. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved