Narkoba di Kalsel

Asyik Timbang Sabu, Warga Handil Pirua HST Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Anggota BNNK Balangan

Asyik menimbang sabu, MF (28) alias I tak bisa berkutik saat anggota BNNK Balangan menggerebek kediamannya

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
MF (28) Warga Handil Pirua HST Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Anggota BNNK Balangan, Senin (2/10/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN -  MF (28) alias I tak bisa berkutik saat anggota BNNK Balangan menggerebek kediamannya.

Saat itu, warga desa Binjai Pirua Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tengah menimbang narkotika jenis sabu pada, Senin (2/10/2023) lalu. 

Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq MF tak dapat mengelak karena saat anggota datang tengah menyiapkan barang haram tersebut untuk dijual.

Pelaku juga tak memberikan perlawanan dan secara kooperatif mengikuti instruksi anggota. 

Baca juga: Bawa Sabu Seberat 14 Kg, Pasutri di Banjarmasin Ini Diciduk Subdit III Ditresnakoba Polda Kalsel

Baca juga: Jaringan Pelaku dengan 138,53 Gram Sabu dan Ekstasi Digulung Jajaran Polres Kotabaru Kalsel

MF yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, warga mencurigai adanya transaksi di sekitar masjid, dan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota," ungkapnya. 

"Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang berada di rumah sendiri," ujarnya. 

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram, 1 buah sekop terbuat dari kertas, timbangan, ponsel genggam merk Redmi A1 warna hitam, dan 1 pack plastik klip warna bening merk ZIP IN.

Setelah dilakukan interogasi, MF mengaku mendapat barang haram tersebut dari K alias H. Namun sayangnya, K terlebih dahulu berhasil melarikan diri. 

"Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap K dan masih masuk dalam daftar pencarian orang," ungkapnya. 

Baca juga: 171 Gram Sabu Dicampur Deterjen plus Pembersih Lantai, Satnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan BB

MF ditahan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1)  UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat ini BNNK Balangan masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan pelaku lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved