Berita Banjarmasin

Sidang Lanjutan Korupsi DAK 2020 Disdikbud HSU, Para Kepsek Mengaku Dimintai Terdakwa Sejumlah Uang

Kepala Sekolah (Kepsek) di sejumlah SD di Kabupaten Hulu Sungai Utara mengaku di mintai uang oleh terdakwa saat sidang

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang perkara dugaan korupsi dana DAK 2020 di Disdikbud HSU. Para Kepala sekolah (Kepsek) mengaku dimintai terdakwa sejumlahuang 

Dari 10 sekolah yang menerima DAK tersebut, ada beberapa sekolah yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020. 

Rinciannya SDN Panangkalaan Hulu Rp 8 juta, SDN Pal Batu Rp 10 juta, SDN Telaga Hanyar Rp 8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu 12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp 8 juta, dan SDN Pakacangan 8 juta.

Selain meminta dari pihak sekolah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga meminta jatah honorarium dari tiga orang yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU tahun 2020.

Sehingga, total seluruh uang yang diterima untuk kepentingan pribadi terdakwa dari 6 sekolah dan 3 orang fasilitator pada tahun 2020 tersebut berjumlah Rp 65,9 juta.

Terdakwa pun dikenakan pertama Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juga dikenakan Pasal 11 Undangan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved