Berita Banjarmasin

Sidang Lanjutan Korupsi DAK 2020 Disdikbud HSU, Para Kepsek Mengaku Dimintai Terdakwa Sejumlah Uang

Kepala Sekolah (Kepsek) di sejumlah SD di Kabupaten Hulu Sungai Utara mengaku di mintai uang oleh terdakwa saat sidang

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang perkara dugaan korupsi dana DAK 2020 di Disdikbud HSU. Para Kepala sekolah (Kepsek) mengaku dimintai terdakwa sejumlahuang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana prasarana Pendidikan Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hulu Sungai Utara (HSU), Hamdani rupanya meminta uang hingga jutaan rupiah ke sejumlah Sekolah Dasar (SD).

Hal ini pun diungkapkan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek), yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/12/2023).

Dalam sidang tersebut ada 6 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tiga orang di antaranya merupakan Kepsek dari SD yang dimintai uang oleh terdakwa khususnya saat masih menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD di Disdikbud HSU.

Misalnya saja saksi Halimah yang pada 2020 menjabat sebagai Plt Kepsek SDN Penangkalaan Hulu mengaku sempat dipanggil menghadap terdakwa.

Baca juga: Gejalanya Mirip ISPA, Waspada Kasus Suspek Covid-19 di Kalsel Melonjak Jelang Akhir 2023  

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Kalimantan 7 Desember 2023, Waspada Kalsel, Siapkan Jas Hujan Kaltim & Kalbar  

Halimah mengaku dimintai uang oleh terdakwa sekitar Rp 8 juta, setelah menerima kucuran dana DAK sebesar Rp 109 juta untuk SDN Penangkalaan Hulu. 

Halimah mengaku saat itu tidak langsung menuruti permintaan terdakwa, dan merapatkannya dengan guru-guru yang ada di sekolah. Kemudian disepakati pihak sekolah memberikan permintaan uang tersebut.

"Duitnya kita ambil dari dana DAK rehab perpustakaan, setelah rehab perpustakaan selesai lalu diserahkan ke pak Hamdani di ruangannya," ujar Halimah.

Saksi lainnya Farid yang menjabat Kepsek SDN Telaga Hanyar mengaku juga diminta uang oleh terdakwa setelah pihaknya mendapatkan dana DAK untuk rehab sekolah. 

Namun untuk SDN Telaga Hanyar, yang menyerahkan uang kepada terdakwa adalah saksi ketua panitia rehab sekolah bernama Rais. 

Saksi Rais pun membeberkan bahwa pihaknya diminta menyerahkan uang sebesar 8 persen dari dana DAK rehab sekolah yang didapatkan sekolahnya yakni sebesar Rp109 juta.

"Hamdani bilang sekitar 8 persen, lalu saya bilang ke Kepsek kasih saja karena ikut sekolah lain. Yang mengantarkan uangnya saya sendiri sebesar Rp 8,7 juta," katanya.

Terdakwa Hamdani yang mengikuti persidangan didampingi penasehat hukum tidak menyanggah seluruh keterangan saksi alias membenarkannya.

Selain Kepsek, saksi yang dihadirkan dalam persidangan saat itu di antaranya pejabat dari dua SD dan juga dari Disdikbud HSU. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya oleh JPU, Hamdani diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan korupsi dana yang bersumber dari DAK 2020 tersebut.

DAK yang dikucurkan pemerintah saat itu sebesar Rp 8.302.615.000.  Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 SD sebesar Rp 3.287.399.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved