Berita Banjarmasin
Sidang Lanjutan Korupsi DAK 2020 Disdikbud HSU, Para Kepsek Mengaku Dimintai Terdakwa Sejumlah Uang
Kepala Sekolah (Kepsek) di sejumlah SD di Kabupaten Hulu Sungai Utara mengaku di mintai uang oleh terdakwa saat sidang
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana prasarana Pendidikan Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hulu Sungai Utara (HSU), Hamdani rupanya meminta uang hingga jutaan rupiah ke sejumlah Sekolah Dasar (SD).
Hal ini pun diungkapkan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek), yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/12/2023).
Dalam sidang tersebut ada 6 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tiga orang di antaranya merupakan Kepsek dari SD yang dimintai uang oleh terdakwa khususnya saat masih menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD di Disdikbud HSU.
Misalnya saja saksi Halimah yang pada 2020 menjabat sebagai Plt Kepsek SDN Penangkalaan Hulu mengaku sempat dipanggil menghadap terdakwa.
Baca juga: Gejalanya Mirip ISPA, Waspada Kasus Suspek Covid-19 di Kalsel Melonjak Jelang Akhir 2023
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Kalimantan 7 Desember 2023, Waspada Kalsel, Siapkan Jas Hujan Kaltim & Kalbar
Halimah mengaku dimintai uang oleh terdakwa sekitar Rp 8 juta, setelah menerima kucuran dana DAK sebesar Rp 109 juta untuk SDN Penangkalaan Hulu.
Halimah mengaku saat itu tidak langsung menuruti permintaan terdakwa, dan merapatkannya dengan guru-guru yang ada di sekolah. Kemudian disepakati pihak sekolah memberikan permintaan uang tersebut.
"Duitnya kita ambil dari dana DAK rehab perpustakaan, setelah rehab perpustakaan selesai lalu diserahkan ke pak Hamdani di ruangannya," ujar Halimah.
Saksi lainnya Farid yang menjabat Kepsek SDN Telaga Hanyar mengaku juga diminta uang oleh terdakwa setelah pihaknya mendapatkan dana DAK untuk rehab sekolah.
Namun untuk SDN Telaga Hanyar, yang menyerahkan uang kepada terdakwa adalah saksi ketua panitia rehab sekolah bernama Rais.
Saksi Rais pun membeberkan bahwa pihaknya diminta menyerahkan uang sebesar 8 persen dari dana DAK rehab sekolah yang didapatkan sekolahnya yakni sebesar Rp109 juta.
"Hamdani bilang sekitar 8 persen, lalu saya bilang ke Kepsek kasih saja karena ikut sekolah lain. Yang mengantarkan uangnya saya sendiri sebesar Rp 8,7 juta," katanya.
Terdakwa Hamdani yang mengikuti persidangan didampingi penasehat hukum tidak menyanggah seluruh keterangan saksi alias membenarkannya.
Selain Kepsek, saksi yang dihadirkan dalam persidangan saat itu di antaranya pejabat dari dua SD dan juga dari Disdikbud HSU. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya oleh JPU, Hamdani diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan korupsi dana yang bersumber dari DAK 2020 tersebut.
DAK yang dikucurkan pemerintah saat itu sebesar Rp 8.302.615.000. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 SD sebesar Rp 3.287.399.000.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Hulu Sungai Utara
Kepala Sekolah (Kepsek)
korupsi DAK di Disdikbud HSU
Banjarmasinpost.co.id
Disdikbud HSU
| Kelotok Oleng Terkena Gelombang Tugboat, Jemaah Haul Habib Basirih Tercebur ke Sungai |
|
|---|
| Permudah Pengumpulan Botol Plastik, PDU Sungai Andai Banjarmasin bakal Sebar Tempat Sedekah Sampah |
|
|---|
| Suasana Siring Menara Pandang Banjarmasin Tiap Akhir Pekan, Ramai dan Ada Berbagai Wahana Permainan |
|
|---|
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.