Berita Kalteng

Terjaring Razia, Tiga Warga Malawi Kalbar Kepergok Angkut 223 Kg Sisik Trenggiling

Tiga orang Warga Kabupaten Melawi Kalbar diamankan personel Polres Lamandau Kalteng karena diduga terlibat perdagangan sisik trenggiling

Editor: Hari Widodo
Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Tiga orang Warga Kabupaten Melawi Kalbar diamankan diduga pelaku terlibat tindak pidana perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, NANGA BULIK - Petugas gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng membongkar perdagangan sisik trenggiling dan mengamankan tiga warga Kabupaten Melawi, Kalbar, Minggu (10/12/2023).

Ketiga warga Kalbar yang diamankan tersebut adalah W (36), P (23) dan AR (22) warga Kabupaten Melawi.

Ketiganya diduga diduga terlibat perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilolram.

Informasi yang diungkapkan, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu 13 Desember 2023, kasus tersebut saat ini ditangani Polres Lamandau.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling

Baca juga: Selundupkan 360 Kg Sisik Trenggiling, Pria Asal Hulu Sungai Tengah Kalsel Ini Diamankan Aparat

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono,  melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani,  menyampaikan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilolram.

"Dari pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku inisial dengan peran masing masing," ungkap Wakapolres.

Awal mula terungkapnya kasus tersebut yaitu saat tim gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

"Saat melaksanakan razia, melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil ditemukan 9 karung berbentuk kotak," urainya.

Kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil untuk membuka karung tersebut, dan ternyata di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.

"Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR," tambahnya.

Barang bukti sisik trenggiling seberat 223 kilogram yang disita Polres Lamandau. Sisik satwa trenggiling tersebut diduga merupakan barang hasil perdagangan bagian satwa yang diblindungi.

Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp500 ribu. Selanjutnya akan dijual ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timut dengan harga Rp.800 ribu.

Menurut pengakuan P, ia sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan yang ketiga kalinya tersebut baru ditangkap Polres Lamandau.

Baca juga: Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, Kepala BKSDA Kalsel: Ini yang Terbesar

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 dus sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp. 1.300 ribu, 1 unit gawai Merk VIVO S1 Pro warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Diduga Perdagangkan 223 Kg Sisik Trenggiling, 3 Warga Melawi Kalbar Dibekuk Polres Lamandau Kalteng

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved