CPNS 2023

Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut

Berikut dokumen administrasi pengisian DRH untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2023.

Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Para pelamar PPPK saat menyerahkan berkas fisik di Kantor BKPSDMD HST beberapa waktu lalu. 

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Baca juga: dr Zaidul Akbar Urai Cara Perbaiki Asupan Harian: Perbanyak Konsumsi Serat

Dokumen Lainnya:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan

- Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

- BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Peserta yang tidak dapat memenuhi/melengkapi dokumen persyaratan administrasi dimaksud sampai batas waktu yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK di lingkungan Kemenparekraf Tahun Anggaran 2023.

Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus kemudian yang bersangkutan memilih mengundurkan diri maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved