Tajuk
Mari Awasi Dana Kampanye
Peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye Pemilu 2024 diancam bakal dicoret dari daftar kontestasi lima tahunan ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - MASA kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024. Semua partai politik peserta Pemilu, calon anggota legislatif maupun tim pengusung calon presiden dan calon wakil presiden wajib hukumnya untuk menyusun laporan dana kampanye sesuai pasal 28 PKPU Nomor 18/2023.
Tidak main-main, laporan yang disusun harus terperinci. Misalnya, memuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye (LPPDK), yakni pembukuan berisi seluruh penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.
Semua penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk uang, barang maupun jasa wajib dilaporkan. Peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye Pemilu 2024 diancam bakal dicoret dari daftar kontestasi lima tahunan ini. Bukan hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mewajibkan para kontestan untuk membuat Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Baru-baru ini, KPU merilis laporan awal dana kampanye Capres Cawapres untuk Pilpres 2024 periode 16 hingga 26 November 2023.
Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran sudah menggelontorkan dana Rp 31.438.800.000. Paslon nomor urut 1, Anies-Imin baru sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud sebesar Rp 2.975.000.000.
Berdasar PKPU No.118/2023, LADK harus disampaikan 14 hari setelah penetapanan paslon. LPSDK harus disampaikan 14 hari setelah penyelenggaraan Pemilu. LPPDK wajib disampaikan paling lambat 14 hari setelah Pemilu.
Demi transparansi tersebut, KPU menerbitkan sistem informasi dana kampanye (Sidakam) di laman KPU. Namun meskipun KPU telah membuat sistem yang akuntabel dan transparan, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi.
Diantaranya adalah potensi penyalahgunaan data laporan dana kampanye yang bisa dilakukan siapa saja, di antara kontestan Pemilu.
Oleh karena itu, KPU harus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar meminimalisasi potensi pelanggaran itu. Selain itu melibatkan organisasi masyarakat sipil agar pemantauan lebih mendetail.
KPU juga harus memperkuat sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan pelaporan ini agar tidak terjadi penyelewengan dana kampanye yang berulang tiap pemilu, atau setidaknya bisa ditekan seminimal mungkin. Hal ini tentu juga berkait dengan integritas SDM KPU itu sendiri.
Terakhir, tak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat ikut mengawasi laporan dana kampanye. Masyarakat yang aktif menjadi ‘pengawas bayangan’ kemudian melaporkan jika ada temuan penyimpangan, akan memperkuat legitimasi bahwa Pemilu Indonesia benar-benar jujur dan adil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)