Berita Banjarm

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku yang Tewaskan Mantan Atlet Tinju Banjarmasin

Polisi meringkus pelakupengeroyokan hingga membuat korbannya tewas di TKP Jalan DI Panjaitan,, Banjarmasin Tengah.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Foto Ginting untuk Banjarmasinpost.co.id
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mengakibatkan Heri Pramono tewas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku yang terlibat melakukan pengeroyokan hingga membuat korbannya tewas pada Jumat (15/12/2023) kemarin di TKP Jalan DI Panjaitan, tepatnya di kawasan warung jagung bakar, Banjarmasin Tengah.

Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang menewaskan Heri Pramono (37). Ketiganya diamankan pada Sabtu (16/12/2023).

Tiga pelaku itu yakni Yudha (39), Nabil (18), dan F (15) seorang ABH.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan motif pengeroyokan itu ditengarai saat F membela seorang pelanggan yang cekcok mulut dengan korban.

Baca juga: Beredar Segerombol Orang Bawa Senjata Tajam di Jalan Keramat Banjarmasin, Begini Kata Warga Setempat

“Saat itu korban sedang

Baca juga: Penjual Atribut Palestina Mulai Ramai di Pelaihari Tanahlaut, Umumnya Pedagang dari Luar Pulau

mengamen lalu cekcok dengan seorang perempuan, bahkan korban juga memberikan uang kepada perempuan tersebut senilai Rp2 ribu yang membuat perempuan itu tersinggung,” jelasnya, Minggu (17/12/2023).

Lalu saat F membela perempuan itu, ia memukul kepala dan tubuh korban hingga membuatnya terjatuh.

Tak lama kemudian korban didatangi Nabil. Lalu korban memukulnya, Nabil pun membalas pukulan korban lalu pergi meninggalkannya.

“Sampai akhirnya datang Yudha dengan membawa balok kayu sekitar satu meter lalu memukulkan balok tersebut ke kepala korban sebanyak dua kali, lalu korban pun terjatuh,” ungkap Ginting.

Saat itu korban langsung ditarik oleh temannya di lokasi tersebut untuk pergi meninggalkan lokasi.

Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis setelah ia dilarikan ke rumah sakit.

Para pelaku dipasalkan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.


(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved