Berita Banjarmasin

Alasan TPP ASN Pemko Banjarmasin Terlambat Dibayarkan, Ada Dana Pusat yang Belum Diterima

Bulan ini, tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin terlambat dibayarkan.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Serambinews.com
Ilustrasi. Bulan ini, tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin terlambat dibayarkan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bulan ini, tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin terlambat dibayarkan.

Bahkan, isu terkait lambatnya TPP dibayarkan ini sudah menyebar. Biasanya, pemko membayarkan TPP kepada ASN per tanggal 15. Itu pun merupakan TPP bulan sebelumnya. Misal bulan November maka dibayarkan 15 Desember ini.

Namun, hingga 18 Desember TPP belum juga dibayarkan.

Dalam pesan berantai yang tersebar di WhatsApp yakni "Assalamualaikum wr wb. Kepada teman-teman PNS di Pemko Banjarmasin. Izin menginformasikan terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) November tidak bisa dibayarkan. Karena kas daerah kosong atau tidak ada uang. Tim khusus TPP sedang melakukan evaluasi dua bulan untuk pengajuan ke Kemendagri RI. Dan kemungkinan TPP bulan November, Desember 2023, kemudian Januari hingga Maret 2024 akan dibayarkan bulan April 2024. Untuk pembayarannya, tidak bisa dipastikan sebelum lebaran Idul Fitri atau Sesudah Idul Fitri. Terima kasih. Kita doakan mudah-mudahan pembayaran TPP cepat dan ada mukjizat. Amin," isi pesan tersebut.

Baca juga: Dukung Haul ke-19 Guru Sekumpul, 12 Bus Siap Antar Jemput Jemaah dari Murjani ke Sekumpul

Baca juga: Luapan Sungai Rusak Rumah dan Jalan di Tahuran Haur Gading, Begini Kondisi Terkini Debit Air di HSU

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/12/2023), membenarkan terlambatnya transfer TPP kepada ASN.

Hanya saja menurutnya, TPP belum ditransfer karena ada dana pusat yang belum diterima. Meski demikian, ia menolak jika disebut kas daerah kosong.

Ia menyebutkan kas daerah masih ada. Hanya saja, kas daerah tidak boleh dikosongkan. Sebab, dikhawatirkan akan ada terjadi bencana yang mengharuskan BTT keluar. Atau memerlukan dana tak terduga lainnya.

Menurutnya, kondisi kas harus berada di angka minimal yang ditetapkan oleh Kemenkeu RI.

Berdasarkan aturan, kondisi kas daerah bisa dikatakan stabil ketika berada di angka minimal 20 persen. Sedangkan kas Banjarmasin, diakuinya jika di bawah 20 persen.

"Tapi bukan berarti tak ada isi sama sekali. Ada kok tapi belum bisa untuk membayarkan TPP. Karena diperuntukan untuk hal yang urgent atau tak terduga," jelasnya.

Melihat kondisi itu, mau tak mau, pihaknya melakukan pengaturan atau memanajemen pencairan dana termasuk penyaluran dana TPP.

Baca juga: Sikap Bawaslu Tapin Jika Temukan APK Tertancap di Pagar Gedung Milik Pemerintah, Laporan per Minggu

Ia mengatakan TPP pasti dibayarkan. Hanya saja diundur Iima hari ke tanggal 20.

"Ini untuk TPP November. Nanti TPP Desember dibayar di bulan selanjutnya," katanya.

Di sisi lain, Edy juga menjelaskan bahwa pencairan dana TPP juga tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak proses yang mesti dilalui. Alias perlu berbagai syarat untuk salur.

Mulai dari izin dari Kemenkeu dan Kemendagri RI. Meski besaran TPP diatur daerah dan berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved