Berita Banjarmasin
Alasan TPP ASN Pemko Banjarmasin Terlambat Dibayarkan, Ada Dana Pusat yang Belum Diterima
Bulan ini, tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin terlambat dibayarkan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Mengapa harus mengantongi izin, Edy menjelaskan bahwa sesuai keputusan Kemenkeu RI, biaya operasional daerah boleh melebihi 30 persen hingga batas tahun 2025.
Jika biaya operasional di tahun 2024 tidak naik, atau minimal sama dengan tahun 2023, TPP bisa langsung dibayarkan. Namun, itu tidak bisa diterapkan. Mengingat Banjarmasin juga ada kenaikan biaya operasional. Seperti, karena adanya penambahan pegawai melalui jalur PPPK.
Alhasil, anggaran yang dikeluarkan pun bertambah. Saban bulan Pemko Banajrmasin harus menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar untuk TPP. Termasuk TPP untuk PNS dan PPPK.
Paling besar yakni TPP untuk sekda kemudian untuk inspektur. Untuk TPP yang dinilai yakni absensi, kelangkaan profesi, kondisi kerja, beban kerja, dan objektivitas lainnya. Sedangkan total ASN yakni ada 4 ribu.
Selain itu, pendapatan masih belum seluruhnya ditransfer dari pusat. Bahkan, ada Rp 110 miliar yang belum salur dari pusat.
"Karena persyaratan salur itu tadi. Kemungkinan pada 2024 akan diperoleh transferan anggaran yang belum salur di 2023," jelasnya.
Sementara itu, APBD pada tanggal 14 Desember itu telah terealisasi sebesar 70,88 persen.
Itu terdiri dari Pendapatan asli daerah jangka 50,92 persen. Kemudian pendapatan di angka 80,25 persen ini transfer pusat. Kemudian, pendapat yang sah 32,20 persen
Sedangkan data per 15 Desember ada kenaikan untuk PAD sudah 52,80 persen. Yang terbesar dari pajak hotel 91,80 persen. Kemudian untuk capaian restoran ini sudah 33 persen. Penerangan jalan ini sudah 103,11 persen. Untuk parkir 71,3 persen.
Sedangkan untuk PBB 75,20 persen. Untuk PAD ini ia optimis akan tercapai. Apalagi masih ada beberapa hari lagi. "PAD Banjarmasin, satu hari mencapai Rp 1 miliar," katanya.
Terpisah Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa kas pemko baik-baik saja.
Namun, Ibnu tak menampik bahwa pembayaran TPP mengalami penundaan alias keterlambatan.
Dari yang pada umumnya dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulan, menjadi sedikit bergeser. Ia menyebut jika sebenarnya tidak ada aturan terkait pembayaran TPP. Sebab, tidak ada aturan baku mengenai hal itu.
Ia menyebut saat ini pemko masih menunggu transfer dana pusat, termasuk juga bagi hasil provinsi.
"Duitnya ada. Tapi transfer yang belum. Ini upaya memanagemen kas pemko agar tidak kosong. Ada yang didahulukan. Ada yang bisa diakhirkan," katanya.
"Terakhir saya lihat, rekap laporan untuk dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) dan lain sebagainya sudah ada yang masuk," lanjutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Dua Remaja Melapor Dikeroyok Pria Berseragam Polisi di Martapura, Korban Mengalami Luka dan Trauma |
|
|---|
| Minta Maaf ke Masyarakat Banjar, Kasus Dugaan Penyebaran Konten Kebencian Berakhir Damai |
|
|---|
| Viral Video Ada Tikus Dalam Makanan, Pemilik Rumah Makan Padang di Banjarmasin Lapor ke Polisi |
|
|---|
| 20 Stand UMKM Meriahkan Youthfest 2025, Berlangsung 5 Hari di Lapangan Kamboja Banjarmasin |
|
|---|
| Pasca Penerbangan Langsung ke Malaysia, Wisata Keluar Negeri Ramai, Travel Kalsel Kebagian Rezeki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bulan-ini-tambahan-penghasilan-pengawas1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.