Berita Banjarmasin

Tak Disiplin Hingga Selingkuh, Sepanjang 2023 Ada 16 ASN di Pemko Banjarmasin Diberi Sanksi

Inspektorat Kota Banjarmasin mencatat ada 16 kasus ASN yang melakukan tindakan tidak disiplin alias indisipliner sepanjang 2023 ini

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Serambi Ummah
Ilustrasi selingkuh. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Inspektorat Kota Banjarmasin mencatat ada 16 kasus ASN yang melakukan tindakan tidak disiplin alias indisipliner sepanjang 2023 ini. 

Meski ada 16 ASN yang melakukan tindakan indisipliner, sanski paling tinggi yakni dengan kategori sanski sedang. 

Hal ini diungkap Wali Kota Banjarmasin saat Gelar Pengawasan yang dilaksanakan di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Senin (18/12/2023). 

Ibnu menyebutkan, paling banyak kasus indisipliner yakni ASN yang malas ngantor. Meski demikian tidak ada ASN yang sampai pada tahap pemecatan. 

"Tahun lalu ada yang tidak hadir bekerja sampai 150 hari. Nah itu dipecat. Sementara tahun ini tidak ada," katanya. 

Baca juga: Tiga Aktor Utama Tawuran di Jalan Keramat Banjarmasin Diamankan, Polisi Sebut Ada Kesalahpahaman

Baca juga: Antisipasi Calo Tiket Kapal Jelang Nataru 2024. KSOP Banjarmasin Minta Operator Kapal Lakukan Ini

Sementara itu, sanksi terberat tahun ini yakni sanski dengan kategori sedang. Yakni pencabutan jabatan dan penurunan pangkat selama satu tahun. 

Sanksi ini untuk kasus perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Ibnu berharap masing-masing pimpinan SKPD melakukan pembinaan dan pengawasan. 

"Apalagi kalau misalnya di situasi kerja di ruangan itu memang kelihatan. Apalagi yang tidak hadir. Nah yang tidak hadir nanti per dua hari akan dievaluasi dan dicek keberadaannya," katanya. 

Inspektur Kota Banjarmasin, Taufik Rifani mengatakan, berdasarkan aturan sekarang ASN busa diberhentikan dengan tidak hormat jika tidak turun kerja 28 hari. 

Baca juga: Ditangkap di Pekapuran, Begini Aksi Penjambret Bawa Kabur Tas Berisi Emas dan Uang Puluhan Juta

"Aturannya sekarang diperketat. Tahun ini tidak ada yang diberhentikan," katanya. 

Sementara itu, untuk proses disipilin ASN yakni mulai dari tahapan laporan, kemudian investigasi. 

Kemudian naik pemeriksaan khusus. Selanjutnya disidangkan. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved