Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara Korupsi Gedung BBPOM Banjarmasin, Saksi Sebut Kontraktor hanya Selesaikan 69 Persen

Proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM Banjarmasin ternyata hanya dikerkan 69,25 persen

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
5 Saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan BBPOM Banjarmasin, Kamis (21/12/2023). 

Ridlan merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar, sedangkan Heri Sukatno yang mengerjakan tahap III di tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 11 Miliar. Penuntutan pun dilakukan secara terpisah. 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Banjarmasin Datangkan Tersangka Korupsi BBPOM dari Lapas Makassar

JPU Kejari Banjarmasin pun mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved