Naroba di Kaltara
Peredaran 5 Kg Sabu di Tarakan Digagalkan Ditpolairud Polda Kaltara, Dikirim Pakai Speedboat
Sebanyak 5 kg sabu diamankan Ditpolairud Polda Kaltara. Sabu tersebut dikirim menggunakan speedboat
BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN - Seorang kurir sabu berinsial JS berikut 5 kg sabu diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, Senin (25/12/2023) sekitar pukul 08.00 WITA
Pengungkapkan narkotika jenis sabu ini disampaikan Dirpolairud Kombes Pol Bambang Wiriawan, dalam rilis di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Rabu (27/12/2023), pukul 09.20 WITA.
Dalam rilis pers tersebut, Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan membeberkan bagaimana kronologi kejadian pengungkapan kasus 5 kg sabu ini.
Bermula pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 08.00 WITA personel menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Tarakan dari tambak.
Baca juga: Tergiur Rp 15 Juta, Petambak di Kaltara Ini Nekat Jadi Kurir Ambil 5 Kg Sabu di Tanjung Daun
Baca juga: Transaksi Sabu di Murung Pudak Tabalong Digagalkan Petugas, Temukan Sabu Dalam Botol dan Casing HP
Selanjutnya usai menerima informasi, Kanit 1 Siintelair segera melakukan penyelidikan di perairan Juata Laut. Lalu pada pukul 14.30 WITA, personel melihat speedboat berwarna hijau bertuliskan Kuda Liar dimotori seseorang yang hendak merapat ke Pelabuhan TPI.
Kemudian personel Ditpolairud Polda Kaltara mendekati speedboat tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut.
Setelah diperiksa, hasilnya ditemukan karung putih dalam speedboat dan di dalamnya ada tas ransel hitam berisi 4 bungkus plastik berwarna hijau diduga sabu.
"Selain itu ditemukan sebatang besi yang terletak di lantai speedboat dekat kursi kemudian selain karung juga didapati paper bag warna oranye di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna bening dibungkus sarung bantal.
Selanjutnya BB dibawa beserta pelaku diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Baca juga: Tujuh Paket Sabu Diselundupkan Bersama 1 Dus Roti ke Rutan Bengkayang, Pemesannya WBP Perempuan
Ditambahkannya, untuk sabu tersebut jika berhasil lolos masuk ke Tarakan, belum diketahui apakah akan diedarkan juga di Tarakan atau semuanya akan dikirim keluar Kaltara.
Akibat perbuatannya, JS dikenakan atau terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman pidananya mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pelaku Bawa 5 Kg Sabu ke Tarakan Pakai Speedboat, Dirpolairud Polda Kaltara Beber Kronologinya
| Liverpool Bersaing dengan Real Madrid Untuk Mendapatkan Dayot Upamecano, Bayern Munich Terpukul? |
|
|---|
| Nekat Bakar Pesantren Tempatnya Menimba Ilmu Agama, Santri Tak Tahan Terus Dibully, Polisi Beber Ini |
|
|---|
| Gempa Guncang Sulawesi Utara Kamis 6 November 2025, Imbas M 3,3 di Wilayah Ini |
|
|---|
| Evaluasi Rapat Umum Pemegang Saham, 2 Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan |
|
|---|
| Chelsea Siap Mengajukan Tawaran Spektakuler Untuk Pemain Sayap Mewah AC Milan, Arsenal Siap Kudeta? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.