Tajuk

Jangan Hanya Imbauan

JIKA tak ada aral, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Ilustrasi: Masyarakat manfaatkan membeli gas melon saat operasi pasar di depan Stadion Pembataan yang digelar Diskopukmperindag dan Polres Tabalong 

JIKA tak ada aral, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Seperti diketahui, elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Wacana penertiban gas dalam pengawasan ini sudah sering digaungkan dari tahun ke tahun dengan berbagai formula. Namun pelaksanaan di lapangan sepertinya belum sesuai yang direncanakan dan diharapkan semua pihak.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha. Larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Baca juga: Tim Gabungan Cabut Ratusan APK di Banjarmasin, Gambar Calon Caleg DPR-RI Juga Terjaring

Baca juga: Pengamat Politik UIN Antasari Banjarmasin Minta Caleg Harus Bijak, Keindangan Kota Jangan Terganggu

Seperti dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.

Sub-penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.

Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.

Kita berharap agar kebijakan ini memang benar-benar bisa menjamin distribusi elpiji subsisi tepat sasaran. Sekadar diketahui, kuota elpiji kalsel tahun 2023 sebanyak 104.402 metric ton. Untuk 2024 masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM.

Dengan sistem pendataan ini, penjualan elpiji 3kg tidak akan sebebas saat ini, dijual di pengecer sampai pelosok gang-gang perkotaan. Namun di sisi lain, perlu diantisipasi potensi penyelewengan. Sebab subsidi barang akan lebih mudah diselewengkan dibandingkan subsidi kepada orang.

Baca juga: Kebakaran di Jalan Pengambangan Banjarmasin Diduga Akibat Korsleting Listrik, Api Mendadak Membesar

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Rumah Terbakar di Pengambangan Banjarmasin, Satu Relawan Damkar Tewas

Disparitas harga elpiji subsidi dengan nonsubsidi sangat mencolok. Kondisi ini memicu penyelewengan gas subsidi dari tingkat agen ke masyarakat karena memang peluang untuk melakukan perbuatan itu ada.

Karena itu perlu ketegasan dari pihak terkait, khususnya penegak hukum jika terjadi penyelewengan barang bersubsidi seperti elpiji 3 kg. Jadi jangan hanya sebatas imbauan untuk mengganti pemakaian ke elpiji non subsidi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved