Berita Banjarbaru

Menanti Sikap Gubernur untuk Kadisdikbud Kalsel, Besok Deadline Rekomendasi Komisi ASN

3 Januari 2024 merupakan tenggat waktu yang ditentukan Komisi ASN untuk Gubernur Kalsel menentukan sikap atas pelanggaran netralotas Kadisdikbud Kalse

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kadisdikbud Kalsel Muhammadun saat memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Nasib Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun ditentukan pada Rabu (3/1/2024) besok.

3 Januari 2024 merupakan tenggat waktu yang ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Gubernur Kalsel menentukan sikap atas pelanggaran netralitas Kadisdikbud Muhammadun.

“KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama saudara Muhammadun,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam suratnya, 20 Desember 2023.

“Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN ini,” lanjut Agus.

Baca juga: KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Berat, Nasib Kadisdikbud Kalsel di Tangan Gubernur Sahbirin

Baca juga: Sosok Andi Syamsul yang Meninggal saat Jadi Imam Salat Subuh di Balikpapan, Rutin Baca Al- Quran

Baca juga: Nyatakan Kadisdikbud Kalsel Langgar Netralitas, Bawaslu Limpahkan Kajian ke Komisi ASN

Pelaksanaan penjatuhan sanksi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 24 PP tersebut menyebutkan, Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Pejabat tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah melalui proses pemeriksaan. Di samping itu, atasan juga berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melanggar disiplin.

Aturan untuk wajib menjalankan surat rekomendasi itu juga ditegaskan Pakar Hukum Tata Negaradari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Hadin Muhjad.

“Tidak boleh tidak dijalankan, itu kan perintah, karena sudah jelas pelanggarannya. Tinggal melaksanakan saja lagi,” katanya.

Hadin mengingatkan, agar rekomendasi tersebut harus dilaksanakan Gubernur.

“Minimal sanksinya bisa pencopotan jabatan, dan maksimal sampai pemberhentian sebagai ASN,” ujarnya.

Jika rekomendasi KASN tersebut tak dilaksanakan, Hadin mengaku khawatir bakal mencederai pelaksanaan Pemilu 2024 di Kalsel.

“Karena dalam kasus ini meibatkan dua hal, yaitu netralitas ASN dan kepemiluan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi tersebut juga harus dalam pengawasan KASN. Di samping itu, Bawaslu Kalsel juga tak boleh lepas tangan.

Bila Gubernur tak menggubris rekomendasi KASN, Bawaslu Kalsel disarankan proaktif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved