Korupsi di Kalsel

Sesali Perbuatannya, Terdakwa Dugaan Korupsi Program DPKUP Disnakeswan HSS Minta Keringanan Hukuman

Mulyadi, terdakwa perkara dugaan korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) Disnakeswan HSS minta keringanan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan dugaan korupsi program DPKUP Disnakeswan HSS dengan terdakwa Mulyadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode 2011-2016, Mulyadi mengaku menyesali perbuatannya.

Hal ini disampaikan oleh terdakwa Mulyadi dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Kamis (4/1/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Suwandy selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut penjara selama 5 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSS.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi DPKUP HSS Juga Didenda Rp200 Juta

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi DPKUP di Kabupaten HSS Kalsel ke Ruang Sidang Tanpa Alas Kaki

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, tidak membantah tuntutan JPU.

Sambil terisak, terdakwa Mulyadi bahkan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesali perbuatan ini dan memohon supaya divonis seringan-ringannya yang mulia," ucap Mulyadi terbata-bata.

Sebelum itu, tim penasihat hukum Mulyadi yakni Layon Sari dan Alfisyah, terlebih dahulu membacakan pledoi yang hanya berjumlah empat halaman. 

Tak jauh berbeda, isi pledoi penasihat hukumnya juga tak membantah unsur-unsur atau pasal yang didakwakan JPU.

Sanggahan hanya ditunjukan pada keterangan seorang saksi a de charge bernama Mukhlis yang tercantum dalam surat tuntutan JPU.

Penasehat hukum terdakwa membantah terkait adanya sapi curian yang sebelumnya sempat mencuat saat persidangan pemeriksaan saksi. 

"Bahwa keterangan saudara Mukhlis mengenai sapi curian tidak benar adanya," ujar tim penasihat hukum terdakwa Mulyadi, Alfisyah SH.

Selanjutnya, Alfisyah juga memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara kliennya dengan putusan seringan-ringannya.

Alasan yang mendasari permohonan itu sebab terdakwa dikatakan telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa juga memiliki itikad baik dengan adanya surat perjanjian hutang kepada DPKUP yang ditandatangani oleh terdakwa, namun terdakwa belum bisa membayarkan hutang tersebut secara keseluruhan karena pekerjaan terdakwa hanya supir dan jadi tulang punggung keluarga," kata Alfisyah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved