Korupsi di Kalsel

Sesali Perbuatannya, Terdakwa Dugaan Korupsi Program DPKUP Disnakeswan HSS Minta Keringanan Hukuman

Mulyadi, terdakwa perkara dugaan korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) Disnakeswan HSS minta keringanan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan dugaan korupsi program DPKUP Disnakeswan HSS dengan terdakwa Mulyadi. 

Terpisah, JPU Masden Kahfi kepada majelis hakim mengatakan karena pledoi tak menyinggung soal pasal yang didakwakan, maka pihaknya tidak menanggapi tertulis pledoi dari penasehat hukum terdakwa tersebut. 

"Kami tetap pada tuntutan," ujarnya kepada majelis hakim.

Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/1/2024) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Mulyadi jadi terdakwa setelah diduga melakukan korupsi, yakni dengan cara tidak menyetorkan uang bagi hasil sebesar 35 persen dari hasil penjualan sapi ke kas daerah.

Modus terdakwa melakukan aksinya dengan cara tidak membayarkan secara penuh setelah membeli sapi dari peternak yang tergabung pada program DPKUP.

Kemudian terdakwa mengatakan, akan menyetorkan sendiri yang hasil penjualan ke kas daerah, namun malah tak disetorkan. 

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi DPKUP Kabupaten HSS Mengaku Bersalah

Hasil audit BPKP Kalsel, perbuatan terdakwa Mulyadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,5 juta.

Mulyadi dituntut JPU dengan pidana pokok 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian pidana tambahan Mulyadi dituntut membayar uang pengganti Rp 313,5 juta, dengan ketentuan apabila tak dapat membayar maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak cukup diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara. 

Di kasus korupsi program DPKUP ini Mulyadi bukanlah terdakwa tunggal, tahun 2022 lalu kasus korupsi ini telah memenjarakan Romansyah selaku eks ASN di Disnakeswan HSS yang divonis bersalah 6 tahun penjara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved