Korupsi di Kalsel

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi DPKUP HSS Juga Didenda Rp200 Juta

Terdakwa perkara korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP)dituntut jaksa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP).terdakwa Mulyadi, Senin (18/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara korupsi dalam Program Kelompok Usaha Peternakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Mulyadi terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun.

Mulyadi terancam dipenjara selama 5 tahun, seiring tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Senin (18/12/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Mulyadi pun kembali dihadirkan dalam ruang sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Baca juga: Tidak Datang Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Direktur BPR Batola Dijemput Paksa di Rumah

Baca juga: Korupsi di Kementan Seret Dua Nama Anggota DPR dari PDI-P, KPK Duga Ada Terima Aliran Dana dari SYL

Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidaer.

"Menghukum terdakwa Mulyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Mulyadi untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 3 bulan penjara.

Bahkan JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 313.500.000 dengan catatan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita jaksa.

Dalam hal ini jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan penjara selama 2,5 tahun.

Sidang pun dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. 

Baca juga: Mantan Kades Sawaja Tapin Dituntut 15 Bulan Penjara, Korupsi Dana Desa

Terdakwa sendiri merupakan penyedia ternak berupa sapi, dan dia tidak menyerahkan hasil penjualan berupa dana modal program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP).

Akibat perbuatan terdakwa, JPU pun membeberkan bahwa kerugian negara yang muncul mencapai Rp 313.500.000.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved