Kriminalitas di Kaltara
Diringkus Polisi Usai Bakar Kosan Pacar, Aksi Pria di Tarakan Kaltara Ini Dipicu Cemburu
RL diringkus jajaran Polres Tarakan setelah diduga mendalangi pembakaran sebuah kos-kosan yang ditempati sang pacar
Saat itu, pelaku ke rumah I tapi sedang tidak berada di tempat.
Karena kesal dan mencurigai pacarnya sedang jalan dengan pria lain, ia berinisiatif membakar triplek atau dinding playwood rumah, dan ternyata langsung melalap habis rumah tersebut.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 87 Ayat 1 dan terancam kurungan pidana 12 tahun penjara maksimal.
"Jadi rumah yang dibakar rumah kos pacarnya. Sebelumnya, pelaku dan pacarnya juga pernah tinggal di kosan tersebut.
Namun karena ada laporan dari warga bahwa mereka bukan suami istri, diusir oleh RT dan tinggallah pacarnya di kosan tersebut," paparnya.
Untuk kosan tersebut status disewa Rp450 ribu per bulannya sejak September 2023.
Pelaku diusir sekitar bulan Oktober 2023 oleh Ketua RT.
Informasinya juga, didapatkan bahwa cekcok via WA.
"Dia (RL) mencari pacarnya dengan bahasa vulgar. Pelaku bakar pakai korek di triplek.
Pelaku pacaran kurang lebih 10 tahun namun tidak terikat pernikahan. Pacarnya diperiksa juga sebagai saksi.
Baca juga: Gegara Cemburu, Pria di Bandung Ini Habisi Nyawa Pasangan Kencan, Hantam Korban Dengan Tabung Gas
Pelaku punya istri di Toraja dan informasinya sang istri menikah lagi namun belum ada ke PN untuk urus cerai ini keterangan pelaku, KTP pelaku di Sulawesi," paparnya.
Pelaku tinggal di Tarakan kurang lebih 10 tahun dan berdomisili tidak tetap alias berpindah-pindah.
Pelaku diamankan di Kelurahan Selumit pukul 03.30 WITA dimana pelaku saat itu berada di pinggir jalan.
"BB yang ditampilkan adalah yang digunakan pelaku saat kejadian," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Pria di Tarakan Ini Nekat Bakar Kosan Pacarnya, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
| Sasar 6 TKP, Begini Modus Residivis Pencurian di Nunukan Beraksi, Gondol Uang Rp Rp13,9 Juta |   | 
|---|
| Lakukan Pelecehan Terhadap Gadis 21 Tahun, Oknum Disdukcapil di Nunukan Divonis Penjara 1,9 Tahun |   | 
|---|
| Terjerat Judi Online, Residivis Pencurian Kotak Amal di Nunukan Kembali Beraksi, Sasar 5 Masjid |   | 
|---|
| Curi Emas Batangan Milik Teman, Perempuan di Tarakan Kaltara Ini Diringkus di Kamar Kos |   | 
|---|
| Beraksi Lagi Gondol 2 Handphone dan Laptop, Residivis Pencurian di Nunukan Diringkus Polisi |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.