Berita Tanahbumbu
Gelapkan Hasil Jualan Rp 32 Juta, Sales Asal Banjarmasin Diringkus Personel Polsek Simpangempat
SA yang merupakan seorang sales PT Sumber Cipta Multiniaga ditangkap karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - SA (22) warga Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanahbumbu.
SA yang merupakan seorang sales PT Sumber Cipta Multiniaga ditangkap karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan dan penagihan barang milik perusahaan tersebut.
Tersangka ditangkap di Jalan Transmigrasi Plajau Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat pada Senin (15/1) sekira pukul 11.00 Wita.
Dijelaskan oleh Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari rekannya, A (22), yang merupakan sales baru PT Sumber Cipta Multiniaga.
Baca juga: Gelapkan Motor Teman, Pria di Tanbu Diringkus Polisi, 1 Pelaku Masih Buron
Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi di Banjarmasin Rp 500 Juta, Pria Ini Diringkus Polisi di Tanjung Priok
Jonser mengungkapkan kejadian bermula pada Jumat (15/1) pukul 15.30 Wita, saat A dan tersangka baru selesai melakukan penjualan dan penagihan barang milik perusahaan, kemudian, mereka mengisi BBM di SPBU Sungai Kecil.
Saat itu, tersangka meminta izin kepada saksi untuk pergi minum di warung dekat SPBU. Namun, saat A selesai mengisi BBM, tersangka sudah tidak ada.
A sempat menghubungi tersangka, namun tidak ada balasan, Ia kemudian mendapat pesan melalui WhatsApp dari tersangka.
“Tersangka, katanya, akan pulang ke Banjarmasin dengan membawa uang hasil penjualan dan tagihan rokok dan kopi,” jelas Jonser.
Jonser menuturkan, setelah itu, A langsung menghubungi Mursalin selaku koordinator lapangan, dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Pimpinan Cabang Batulicin PT Sumber Cipta Multiniaga, Ramadani.
Baca juga: Gelapkan 1 Ton Lebih Janjang Buah Kelapa Sawit, Pria di Tanbu Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui
Ramadani pun melaporkannya ke Polsek Simpang Empat.
Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono menambahkan, PT Sumber Cipta Multiniaga mengalami kerugian sekira Rp32.650.600.
Ia menekankan bahwa bersama tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sisa uang penjualan senilai Rp1.474.000 dan satu lembar hasil audit terkait kerugian PT. Sumber Cipta Multiniaga. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)
| Warga Banjarmasin Ditangkap di Tanahbumbu, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok |
|
|---|
| Ini Cara Warga Batulicin Tanahbumbu Agar Perabot Rumah Tak Rusak Terkena Banjir Rob |
|
|---|
| Bawa 9,44 Gram Sabu, Pria Asal Banjarmasin Diciduk di Jalan Serongga Tanahbumbu |
|
|---|
| Geledah Rumah di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Temukan 12,32 Gram Sabu di Kamar |
|
|---|
| Gegara Pecah Ban, Truk Hilang Kendali Tabrak Tembok di Desa Kersik Putih Tanahbumbu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.