Tajuk

Mereka Berhak Hidup

Bisa jadi pelaku berada dalam kondisi mental dan moral yang tak sehat. Mereka bingung, kalut, pening, hingga frustrasi sehingga perilakunya

Editor: Edi Nugroho
WA Group Media
Geger temuan orok di aliran sungai, Jalan Fatmaraga, Gang Arrahim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru_wm 

Bisa jadi pelaku berada dalam kondisi mental dan moral yang tak sehat. Mereka bingung, kalut, pening, hingga frustrasi sehingga perilakunya menjadi kontrasosial dan menyimpang.

Para orangtua yang membuang bayi bisa jadi tak memiliki tempat untuk mengadu dan menyalurkan kebingungannya. Keluarga, sahabat, atau pihak yang dipercaya tak ada sehingga membuang anak menjadi jalan keluar terakhir.

Akhirnya, stres yang terakumulasi akibat tekanan bertubi-tubi membuatnya melihat kehamilan sebagai kutukan. Bayi tak lagi dinilai sebagai buah hati, makhluk hidup yang harus dikasihi, melainkan sumber bencana yang harus dihilangkan.

Karena sudah mati sistem moralnya, sistem empatinya, sistem emosinya, rasa tanggung jawabnya, apalagi keimanannya.

Baca juga: Mengitari Perkantoran Pemkab Kotabaru di Sebelimbingan, Warga Sempat Bingung Cari Jalan Masuk

Baca juga: Demam Berdarah Dengue Renggut Jiwa Warga Banjar dan Tapin, Lakukan 3M Plus

Kasus pembuangan bayi bukan hanya terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah banyak kasus yang sama.

Apapun yang menjadi motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia, karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Orangtua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Kasus pembuangan bayi yang banyak terjadi seperti dalam kurun waktu dua tahun terakhir, berupa meletakkan dan meninggalkan bayi tetap dalam keadaan hidup, ada juga bayi yang ketika dilahirkan kemudian ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya bayi tersebut mati, memiliki konsekwensi hukum.

Ada juga melalui jalan aborsi kemudian membuang jasad bayinya kesuatu tempat, ada juga yang ketika bayi lahir sang ibu langsung membunuhnya dan membuangya. Jelas perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana.

Ada banyak jerat menanti mereka yang tega menerlantarkan bahkan membuang bayinya dalam keadaan meninggal, mulai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga bisa dijerat Pasal 305 dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukumannya pun tidaklah ringan. Jadi ingatlah, untuk menjaga diri dan tetap memberi hak hidup bagi bayi-bayi tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Sampah Tanpa TPA

 

Renungan untuk TNI

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved