Opini

Memastikan Dana Halal Kampanye

Sistem pemilihan secara langsung telah membuka keran seluas-luasnya bagi siapa saja untuk merebut pengaruh publik.

Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan (Kalsel) 

Oleh: Aminuddin

Pemerhati Politik, Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sistem pemilihan secara langsung telah membuka keran seluas-luasnya bagi siapa saja untuk merebut pengaruh publik.

Perebutan pengaruh tersebut tidak hanya ditandai dengan kuatnya jejaring politik, sumber daya sosial, dan juga popularitas di aras lokal, namun juga sumber dana kampanye yang dimiliki setiap kandidat.

Sumber daya yang dimaksud disini mencakup ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh kandidat untuk merebut atensi publik.

Bersamaan dengan itulah, ongkos politik seperti dana kampanye yang dikeluarkan oleh kandidat terus menjadi perhatian serius dalam setiap kontestasi pemilu maupun pileg.

Baca juga: Menghargai Pejalan Kaki

Baca juga: Duka Keluarga Sopir Korban Tewas Tabrakan di Jalan A Yami Km 29 Banjarbaru, Tinggalkan 2 Buah Hati

Baru-baru ini, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan bendahara partai politik.

Uang gelap tersebut disinyalir mencapai setengah triliun. Indikasi transaksi mencurigakan itu muncul karena aktivitas di rekening khusus dana kampanye (RKDK) saat ini cenderung tidak bergerak.

Padahal, dengan adanya kampanye, otomatis terjadi peningkatan aktivitas yang tersimpan di RKDK untuk membiayai kampanye. Pergerakan uang diduga justru terjadi pada rekening lain.

Munculnya dugaan dana gelap kampanye pemilu mengonfirmasi bahwa problem politik sangat kompleks.


Struktur partai yang ada hingga ke ranting, serta biaya kampanye politik yang tinggi mengindikasikan bahwa pendanaan terhadap pesta demokrasi sangat mahal.

Belum lagi kompetisi di internal partai dan luar partai yang sangat sengit dapat mempengaruhi kinerja partai.

Salah satu yang diperlukan adalah pendanaan yang melimpah guna memastikan mesin partai bergerak dengan baik.

Implikasinya, tidak jarang partai berada dalam masalah legalitas pendanaan kampanye.

Pendanaan kampanye menerima secara ilegal, atau menerima sumbangan yang tidak ingin disebutkan penyumbangnya menjadi masalah di kemudian hari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved