Opini
Memastikan Dana Halal Kampanye
Sistem pemilihan secara langsung telah membuka keran seluas-luasnya bagi siapa saja untuk merebut pengaruh publik.
Pada dasarnya, pendanaan kampanye sudah ada payung hukumnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar, dan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar.
Sedangkan untuk memantau gerak-gerik dana kampanye, KPU sudah memberlakukan aturan Nomor 18/2023 menyebutkan dana kampanye yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik atau dari unsur di luar partai politik wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye (Solopos, 27/12).
Asas Kemanfaatan
Sumber pendanaan terhadap parpol memang sangat urgen. Bahkan, parpol sudah diberikan payung hukum untuk menerimanya.
Karenanya, selain patuh terhadap aturan hukum, transparansi dana kampanye juga sangat penting untuk ditaati.
Transparansi dana kampanye oleh parpol dan juga kandidat tidak hanya memberikan asas kemanfaatan yang baik bagi publik. Namun juga memberikan asas kemanfaatan bagi kandidat lain.
Baca juga: DPD Partai NasDem Batola Gelar Jalan Seha, Gantikan Kampanye Rapat UmumĀ
Pertama, untuk memastikan kesetaraan dalam berkompetisi. Sebagai bagian dari elemen penting demokrasi, peserta pemilu dan pilegharus diposisikan setara, baik dalam proses kampanye maupun pendanaan.
Sebab kampanye merupakan hal krusial dalam memperkenalkan kandidat ke publik.
Namun persoalannya, asas kesetaraan ini belum bisa tercipta karena kampanye memerlukan pendanaan.
Apalagi jika kampanye harus bervariatif dan mengikuti perkembangan politik terkini.Ketika fokus masalah variasi serta cakupan kampanye yang lebih luas, yang terjadi adalah kebutuhan pendanaan dari kandidat yang tinggi.Di sinilah kemudian asas kesetaraan tidak lagi terjaga dengan baik.
Tingginya anggarankampanye yang dimiliki oleh salah satu kandidat tentu saja akan menimbulkan ketimpangan dalam sistem kampanye.
Sebab, yang kuat secara finansial akan memonopoli kampanye, baik secara daring maupun luring.
Modal politik yang dimiliki kandidat akan memperkuat pengaruh politik yang dimilikinya (Nassmacher, 2001).
Karenanya, kendali finansial (uang) tidak boleh dijadikan sumber utama dalam sistem kampanye politik.
Sebab jika uang dijadikan kendali, maka tata kelola kampanye pemilu atau pun pilegmenjadi tidak sehat atau setara.Justru yang terjadi adalah bisnis politik akibat kuatnya pengaruh uang tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.