Kabar Kaltim
Dua Pria Warga Tenggarong Seberang Dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, Barbuk Sabu 201 Gram
Dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Ia menerangkan, barang haram ditemukan di dua tempat berbeda. Pertama dua bungkus sedang di bawah kasur kamar AS. Kedua, sebanyak 18 bungkus di dompet yang diletakan di dapur.
Berdasarkan pengakuan AS, dirinya mendapatkan narkotika dari Samarinda. Dia mengambil bersama rekannya berinisial KU (41) warga Desa Manunggal Jaya. Informasi itu langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KU di rumahnya.
“Dari tersangka KU ditemukan satu bungkus narkotika beserta alat hisap sabu-sabu atau bong di dapur rumahnya. Dari pengakuannya, barang itu didapatkan dari AS,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Satreskoba Polres Kukar Gagalkan Peredaran 201 Gram Narkoba di Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.