Kabar Kaltim

Dua Pria Warga Tenggarong Seberang Dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, Barbuk Sabu 201 Gram

Dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Editor: Edi Nugroho
HO
Dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang diamankan Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara 

Ia menerangkan, barang haram ditemukan di dua tempat berbeda. Pertama dua bungkus sedang di bawah kasur kamar AS. Kedua, sebanyak 18 bungkus di dompet yang diletakan di dapur.

Berdasarkan pengakuan AS, dirinya mendapatkan narkotika dari Samarinda. Dia mengambil bersama rekannya berinisial KU (41) warga Desa Manunggal Jaya. Informasi itu langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KU di rumahnya.

“Dari tersangka KU ditemukan satu bungkus narkotika beserta alat hisap sabu-sabu atau bong di dapur rumahnya. Dari pengakuannya, barang itu didapatkan dari AS,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

.Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Satreskoba Polres Kukar Gagalkan Peredaran 201 Gram Narkoba di Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved