Pemilu 2024

Panduan Cek TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Simak Pula Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencoblosan

Simak panduan cek Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pemilu 2024 via online.

Editor: Mariana
(Banjarmasin Post/Hanani).
Ilustrasi. Simulasi pemungutan suara di TPS oleh KPPS yang diperankan para anggota PPK se HSS, Rabu (31/1/2024) di Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan. Kegiatan tersebut digelar KPU Hulu Sungai Selatan. 

1. Fotokopi KTP

2. Foto KTP

3. KTP berbentuk digital

4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:

1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri

4. Model A-Surat Pindah Memilih LN

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.

Rinciannya, ada 820.161 TPS di dalam negeri dan sisanya, sebanyak 3.059 TPS berada di luar negeri.

Dari jumlah 820.161 TPS di dalam negeri mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.

Jumlah ini juga kemungkinan masih bertambah seiring masih mungkinnya KPU menambah TPS lokasi khusus (loksus) untuk sejumlah kategori pemilih.

Baca juga: Tutorial Aktivasi Akun Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Berikut Link Downloadnya

Misalnya warga binaan di lapas atau pekerja tambang dan konstruksi.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni 140.457 titik.

Posisinya diikuti Jawa Timur dengan 120.666 TPS dan Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.

Sementara itu, jumlah TPS paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 1.770 titik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved