Kriminalitas Kalsel

Terungkap Kakek 73 Tahun di Tabalong Ini Turut Edarkan Uang Palsu, Diciduk Bersama Dua Rekan

tenryata dari tiga tersangka peredaran uang palsu yang diciduk Polres Tabalong dua diantara adalah lansia atau kakek-kakek

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat bertanya ke tersangka tindak pidana peredaran uang palsu di Tabalong berinisial MA (73) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Tiga tersangka kasus tindak pidana peredaran uang palsu telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya adalah Lansia dan satu lainnya berusia 25 tahun. 

Peredaran uang palsu ini awal mulanya diketahui saat MH (25) belanja makanan di Pasar Tanjung menggunakan uang palsu tersebut. Namun bentuk uang dikenali oleh korban dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. 

MH (25) warga Desa Walangkir, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, merupakan tersangka pengedaran uang palsu yang diamankan pertama kali oleh Satreskrim Polres Tabalong. Lalu dua nama tersangka lainnya turut terseret pada kasus tersebut. 

Keduanya ialah MA ( 73)  warga Kelurahan Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dan SAR (62) warga Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam gelaran konferensi pers Polres Tabalong, Rabu (7/2/2024) di Mako Polres Tabalong, ketiga tersangka peredaran uang palsu tersebut dihadirkan. 

MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA alias Kai dengan cara membeli sebesar Rp 500.000 uang asli untuk Rp 1.000.000 uang palsu.

Baca juga: Belanja Makanan Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tabalong Ini Menyesal Setelah Diamankan Polisi

Baca juga: Sidang Kasus Tragedi Alfamart Gambut, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Berdasarkan informasi dan pengembangan dari kasus MH, Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. 

Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, usai diamankan MH, pihak kepolisian menangkap MA, lalu berlanjut membekuk tersangka lainnya yakni SAR. 

"Pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SAR dan JT yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang," terang Kapolres. 

Pelaku MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ yang juga berstatus DPO, warga Kabupaten Malang, Provinsi Jawa timur dengan cara membeli sebesar Rp 1.000.000 juta untuk Rp 2.000.000 dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, peredaran pertama bermula dari MA atau Kai yang sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2018. Kai diduga memiliki jaringan luar sehingga bisa mendapatkan uang palsu

"Untuk masalah link, cara bertindak dan mengedarkannya, MA sudah paham," terang Iptu Galih. 

Sementara cara mendapatkan uangnya, menurut keterangan MA, ia mendapatkan uang dari PJ di Jawa Timur, yang merupakan tempat percetakan uang palsu.

Pihak kepolisian kata Iptu Galih sudah mengirim anggota untuk mengamankan jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Malang, namun tidak didapati tersangka saat dilakukan penggerebekan. 

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved