Korupsi di Kalsel
Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi DAK Disdikbud HSU Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terdakwa korupsi DAK, Mantan kabid Pembinaan SD Disdikbud HSU, Hamdani divonis hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Hukuman penjara kini harus dijalani mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hamdani.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi dilakukan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdikbud HSU tahun anggaran 2020.
Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Kejari HSU, Ahmad Zahedy Fikri, Sabtu (10/2/2024), membenarkan, putusan terhadap terdakwa sidang korupsi penggunaan DAK rehabilitasi pembangunan fisik Disdikbud HSU tahun anggaran 2020.
Baca juga: Sempat DPO, Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru Ini Divonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Vonis Bebas Dianulir Mahkamah Agung, Terdakwa Korupsi Lahan Samsat Amuntai Dieksekusi Kejari HSU
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini dgelar Selasa 6 Februari 2024," katanya.
Majelis hakim yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 11 penuntut umum.
Kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000 dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp125.000.000, Rp14.000.000 dan Rp.30.000.000 dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas daerah Kabupaten HSU.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dihadiri JPU Kejari HSU, Sumantri Aji Surya I dan Ira Monica.
Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Kemudian meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini, merupakan Kabid Pembinaan SD Disdikbud HSU tahun 2018-2022,
Adapun kasus yang menyeret terdakwa ini bermula tahun 2020 terdapat mata anggaran Pembangunan/Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar DAK Tahun Anggaran 2020 Rp8.302.615.000.
Kemudian dari total DAK Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar tersebut alokasi yang diperuntukkan pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 SD
senilai Rp3.287.399.000.
Baca juga: Vonis Bebas 2 Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai Dianulir MA
Disdikbud HSU
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kejari HSU
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.