Korupsi di Kalsel

Korupsi Pengadaan Hewan Ternak dan Unggas, Mantan Kadis Pertanian Balangan Divonis 4 Tahun

Mantan Kadis Pertanian Balangan, Rahmadi divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin terkait kasus pengadaan hewan ternak dan unggas

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan untuk terdakwa, Mantan Kadis Pertanian Balangan, Rahmadi, Rabu (21/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmadi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas 2019-2020 divonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan hari ini Rabu (21/2/2024).

Majelis Hakim sendiri menilai terdakwa Rahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primair yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Hewan Ternak, Mantan Kadis Pertanian Balangan Ditahan

Baca juga: Viral Video Tahanan Korupsi Mardani Maming Terbang Banjarmasin-Surabaya, Ini Kata Kemenkumham

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada terdakwa Rahmadi berjumlah sekitar Rp 3,5 Miliar atau senilai kerugian negara yang muncul.

Jika tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim pun juga menyatakan sejumlah uang yang dikembalikan atau dititipkan senilai Rp 3,5 Miliar ke Kejaksaan akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Putusan Majelis Hakim ini pun terbilang lebih berat dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya JPU menuntut terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidaer saja, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi DAK Disdikbud HSU Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Tak heran karenanya, JPU pun hanya menuntut terdakwa divonis penjara selama 1,5 tahun saja.

Atas vonis tersebut, terdakwa Rahmadi pun langsung menyatakan menolak atau keberatan hingga tim penasihat hukumnya pun langsung menyatakan akan banding.

"Kami akan mengajukkan banding Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa, Dr M Pazri.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved