Bumi Bersujud
BPOM Tanah Bumbu Goes to Community, Berikan Tips Memilih Kosmetik Aman
Pemkab Tanahbumbu dan BPOM Tanah Bumbu melakukan sosialisasi mengenai penggunakan kosmtetik yang aman
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Merah merona warna lipstik, produk asli buatan Indonesia, pakai kosmetik tidak sekedar cantik, namun juga adalah tujuan kulit yang sehat.
Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu rutin memberikan edukasi kosmetik aman melalui sosialisasi dan inovasi BPOM Tanah Bumbu goes to Community ke masyarakat. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor seperti dinas kesehatan, perguruan tinggi, akademisi, pelaku usaha, media massa, dan masyarakat umum.
Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui media sosial, media elektronik seperti talkshow di radio, dan media luar ruang seperti videotron.
Kegiatan –kegiatan tersebut bekerjasama dengan lintas sektor terkait berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani pada tahun 2021 antara BPOM dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Dijelaskan Kepala Loka POM di Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat terkait produk kosmetik yang aman dan baik untuk tubuh.
Ia menjelaskan kosmetika adalah produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi dan membran mukosa mulut.
Tujuan penggunaan kosmetik adalah untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik tidak terbatas pada perempuan, namun laki – laki setiap hari harus menggunakan kosmetik untuk merawat tubuh dalam kondisi baik.
Berdasarkan tujuan pemakaiannya, kosmetika dapat dibedakan menjadi kosmetika perawatan kulit atau skin care cosmetics dan kosmetika riasan atau atau make up.
Terdapat 20 jenis kosmetik yang dapat dilihat pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
“Antara lain seperti sediaan perawatan gigi dan mulut, sediaan untuk perawatan dan rias kuku, sediaan rambut, sediaan cukur, sediaan rias mata, rias wajah, serta pembersih rias wajah dan rias mata,”katanya.
Dalam 5 tahun terakhir, produk Obat dan Makanan yang paling banyak mendapatkan nomor izin edar BPOM adalah kosmetik sebesar 451.577 (56.60 persen). Angka ini disusul dengan produk makanan dan minuman sebanyak 292.701 (36.69%), obat tradisional 27.491 (3.44%), obat 17.825 (2.23%), dan suplemen makanan, sebanyak 8.229 izin edar (1.03%).
Berdasarkan data tersebut, jelasnya, masyarakat memiliki banyak pilihan produk kosmetik aman yang telah beredar. Kulit yang cantik adalah kulit yang sehat, terlepas dari warna kulit yang coklat, hitam, putih, atau kuning, kulit yang sehat dapat diperoleh dari penggunaan kosmetik yang tepat dan aman.
Literasi kosmetik aman informasi kosmetik yang saat ini tersebar telah menjadi perhatian BPOM.
Regulasi iklan kosmetik menurutnya juga telah diatur pada dalam peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
Ia mengungkapkan, hasil pengawasan BPOM selama tiga tahun terakhir menunjukkan rata-rata pelanggaran iklan kosmetik cukup tinggi, yaitu 22,65%. Temuan pelanggaran didominasi oleh iklan pada media online yang mencapai 78,75%.
BPOM menemukan beberapa ulasan beauty enthusiast belum sesuai ketentuan yang berlaku, berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat, serta menurunnya daya saing produk kosmetik.
Untuk meningkatkan literasi beauty enthusiast, salah satu upaya BPOM adalah meluncurkan Cosmetic Handbook. Buku saku ini ditujukan untuk para beauty enthusiast yang berisi kiat memilih dan mempromosikan kosmetik di media online sesuai dengan ketentuan dan dapat diakses melalui https://waskos.pom.go.id/.
Saat ini, Cosmetic Handbook baru diluncurkan 2 seri yaitu cara pintar mempromosikan kosmetik dan cara pintar memilih kosmetik.
Bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Lampiran V antara lain.
Pertama yaitu Merkuri (Hg). Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening). Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).
Kedua, Hidrokinon. Tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku. Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit. Penggunaan jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan bersifat irreversible(tidak dapat pulih kembali). Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetika sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah dapat menyebabkan vitiligo (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan).
Krim yang mengandung hidrokinon dan terakumulasi pada kulit dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.
Ketiga yaitu bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) yang sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah.
Bahan tersebut merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.(AOL)
| Tanah Bumbu Raih Penghargaan Tiga Terbaik Akselerasi IETPD |
|
|---|
| Kader dan Petugas Lapangan DP3AP2KB Kabupaten Tanah Bumbu Dilatih Public Speaking |
|
|---|
| Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Belajar Aman bagi Anak |
|
|---|
| Akhir Manis TMMD ke-126 di Tanah Bumbu, Semangat Pembangunan dan Pesta Rakyat di Rejosari |
|
|---|
| Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Komitmen Menuju Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.