Tajuk
Bawaslu Harus Segera Bergerak
CALON anggota DPR RI dari Partai Demokrat Kalsel Saiful Rasyid berencana melaporkan dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan
BANJARMASINPOST.CO.ID - CALON anggota DPR RI dari Partai Demokrat Kalsel Saiful Rasyid berencana melaporkan dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan yang terjadi di Kabupaten Banjar kepada pihak terkait. Apalagi dia dan partainya merasa dirugikan karena perbedaan jumlah rekap suara C1 dan D1.
Pada Selasa (27/2) Saiful Rasyid terang-terangan menyebut dugaan penggelembungan suara menguntungkan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia juga menyebut skema dugaan penggelembungan suara ini terstruktur, sistematis dan massif.
PAN sendiri melalui Wakil Ketua DPW PAN Kalsel, Afrizal telah membantah tudingan itu.
Sebaliknya, Bawaslu Kabupaten Banjar juga belum bergerak menelisik dugaaan pelanggaran Pemilu tersebut dengan alasan menunggu laporan masuk.
Dugaan pelanggaran penggelembungan suara kerap muncul tiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Ini merupakan isu serius yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Modusnya antara lain dengan cara menambahkan suara secara tidak sah untuk kandidat atau partai tertentu. Bisa dengan cara pencoblosan ganda, yakni seseorang mencoblos lebih dari sekali, baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.
Penggelembungan data, yakni manipulasi data suara di tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Pusat. Serta kecurangan dalam proses penghitungan suara.
Misalnya, manipulasi hasil penghitungan suara, seperti memasukkan suara yang tidak sah atau mengubah angka hasil penghitungan.
Apa pun polanya, penggelembungan suara adalah pelanggaran Pemilu, dan wajib untuk ditelisik oleh penyelenggara, tidak harus menunggu ada laporan.
Informasi-informasi nonformal, info dari media sosial dan lainnya bisa jadi dasar untuk melakukan penyelidikan. Tentu saja, akan lebih lengkap jika laporan resmi dari partai maupun caleg yang merasa dirugikan telah masuk.
Namun demikian, tudingan seperti yang dilakukan caleg Partai Demokrat Kalsel itu juga harus disertai bukti-bukti agar tidak menjadi tudingan tanpa dasar dan malah merugikan pihak lain.
Dugaan penggelembungan suara merupakan isu serius yang harus ditangani dengan serius pula. Penguatan sistem dan prosedur pemilu, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah dan menangani masalah ini.
Penguatan sistem dan prosedur pemilu seperti melakukan pemutakhiran data pemilih, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu dan menerapkan teknologi untuk membantu proses pemilu.
Peningkatan pengawasan diantaranya memperkuat peran Bawaslu dan pemantau pemilu dalam mengawasi proses pemilu.
Dari sisi penegakan hukum adalah menindak tegas pelanggaran pemilu, termasuk penggelembungan suara. Bawaslu dan KPU harus segera bertindak agar dugaan ini tidak berlarut-larut kepastian kebenarannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)