Narkoba di Kalsel

Rumah Pria di Muara Uya Tabalong Ini Digeledah, Polisi Amankan 12 Plastik Klip Berisi Sabu

Pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
KUR (49) yang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong bersama barang bukti 12 bungkus plastik klip berisi sabu. -- 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Ia adalah KUR (49) warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. 

Saat ini KUR sudah menikmati sel tahanan Polres Tabalong usai dibekuk pada Selasa (27/2/2024) kemarin. 

Kapolres Tabalong AKBP, Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, KUR diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap KUR setelah dilakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan mereka," terang Iptu Joko, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan Narkotika, Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diblender

Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg, Pria Asal Aceh Diringkus Di Kalsel, Sabu Disimpan Dalam Tas Ransel

Penggeledahan pun dilakukan di rumah KUR dan di dalam kamar rumahnya ditemukan beberapa barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu.

Pihak kepolisian pun memastikan kepemilikan barang tersebut dan KUR mengakui sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Selain 12 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu dengan berat bersih total 3,05 gram, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 250 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian, satu buah bong dari bekas botol air minum kemasan lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang.

Baca juga: Rumah Kontrakan Digerebek Polisi, Wanita 51 Tahun Ini Terbukti Sembunyikan 2 Paket Sabu di Casing HP

Ditemukan pula timbangan digital warna hitam di dalam bungkusan plastik bekas paket, satu kotak bekas charger handphone warna hitam, satu pack plastik klip kecil, satu potongan botol air minum warna hitam, satu potongan sedotan warna hitam, satu tas kecil warna hitam dan satu unit handphone warna hitam. 

Disampaikan Iptu Joko, barang bukti saat ini juga sudah diamankan di Polres Tabalong.

Begitu pula pelaku KUR yang dibekuk dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  (Banjirmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved