Tajuk
Tempat Nikah Semua Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melontarkan wacana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi kantor pencatatan pernikahan semua agama
BANJARMASINPOST.CO.ID - WACANA Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi kantor pencatatan pernikahan semua agama, bukan lagi hanya Islam, memantik polemik baru di masa menunggu hasil Pemilu 2024 saat ini.
Tampaknya, untuk merealisasikan wacana yang dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Raker Binmas Islam, Jumat (23/2/2024) tersebut bakal menghadapi jalan panjang dan terjal.
Di satu sisi, wacana itu patutlah diapresiasi. Memperlihatkan kepedulian negara memberi pelayanan yang adil kepada seluruh warganya.
Harapan Kementerian Agama (Kemenag) adalah lembaga negara yang melayani kepentingan semua umat beragama pun akan dapat direalisasikan.
Wacana itu rasional dari sisi administrasi negara karena dapat menciptakan integrasi data pernikahan.
Selama ini terjadi keterbelahan disebabkan pernikahan umat Islam dicatat di Kemenag sementara nonmuslim di kementerian lain. Islam di KUA dan non-Islam di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Namun, wacana out of the box itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan untuk mewujudkannya.
Banyak regulasi yang bakal menjadi penghalang. Sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM) KUA juga masih jauh dari kata ideal.
Demikian pula alur proses administrasi pencatatan pernikahan yang harus dibenahi.
Selama ini KUA berpayung hukum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Bab II Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan disebutkan: “Pencatatan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya selain agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.”.
Keberadaan KUA juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang menyatakan KUA adalah unit pelaksana teknis pada Kemenag yang bertanggung jawab pada Ditjen Bimas Islam.
Sementara KCS di bawah kontrol Kemendagri. Di luar itu masih ada pula UU Administrasi Kependudukan yang perlu diselaraskan. Penyamaan persepsi antarkementerian dan pelaksana teknis di lapangan juga harus dilakukan.
Jalan terjal lainnya adalah adanya pemahaman sebagian kalangan termasuk pemuka agama yang menilai pernikahan adalah urusan privat, ritual dan spiritual.
Negara “cukup” mengurus masalah administrasi kependudukannya. Namun Kemenag sudah melangkahkan kakinya dengan melontarkan wacana KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Mari kita lihat apakah langkah itu akan terus bergerak menyusuri jalan yang panjang dan terjal atau justru hanya jalan di tempat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)