Massa Datangi Kantor PTPN Pelaihari

Permohonan Pelepasan Lahan di Tebing Siring Diterima, PTPN Pusat Sebut Proses Sampai Tahapan Ini

Pemkab Tanahlaut telah menyerahkan berkas permohonan pelepasan aset jalan PTPN IV Regional V yang berlokasi di Kebun Pelaihari

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
PERWAKILAN Manajemen PTPN IV Regional V dari Pontianak didampingi manajemen Kebun Pelaihari mendampingi Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman menemui warga Tebingsiring, Senin (4/3/2024) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menyerahkan berkas permohonan pelepasan aset jalan PTPN IV Regional V yang berlokasi di Kebun Pelaihari.

Jalan kebun sawit tersebut terhubung dengan jalan Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin. Menjangkau jalan poros A Yani menuju Kota Pelaihari untuk berbelanja maupun menjual hasil bumi, warga setempat mesti melintasi jalan kebun sawit milik PTPN IV Regional V tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, manajemen pusat PTPN IV Regional V menerangkan pada Senin (4/3/2024) dilakukan pertemuan silaturahmi antara Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman, Senior Executive Vice President (SEVP) Operation PTPN IV Regional V dan masyarakat Tebingsiring.

Seusai warga Tebingsiring menyampaikan aspirasi secara terbuka di jalan masuk timbangan buah sawit, Kades Tebingsiring Mulyadi bersama jajaran BPD Tebingsiring mengikuti pertemuan di aula kantor PTPN IV Regional V di kantor Kebun Pelaihari setempat.

Baca juga: Pastikan Pelepasan Lahan Jalan Sawit PTPN Tuntas, Pj Bupati Tala Minta Warga Tebing Siring Bersabar

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Warga Tebingsiring Ngeluruk Kantor PTPN Pelaihari, Minta Kejelasan Hal Ini

Pertemuan itu itu juga dihadiri Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman, Camat Bajuin Wisnu Kuntarto, Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Syahid, Kasatpol PP M Kusri dan pihak terkait lainnya.

Pertemuan itu dalam upaya percepatan pelepasan aset jalan yang berada di Kebun Pelaihari. 

Pihak manajemen PTPN meneerangkan rencana lokasi yang dimohon merupakan jalan penghubung milik PTPN IV Regional V Afdeling 3 Kebun Pelaihari Wilayah Kalsel sepanjang jalan 4.750 meter dan lebar jalan 10 meter.

 Total luas jalMassa Datangi Kantor PTPN Pelaiharian yang dimohon 47.500 meter persegi atau 4,75 hektare.

Jalan tersebut merupakan aset perusahaan (SHGU No.27/2006) yang menjadi jalur utama pengangkutan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit PTPN IV Regional V dan juga merupakan jalan penghubung Desa Tebingsiring dengan Kota Pelaihari atau desa lainnya.

Mereka menerangkan merujuk Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, hanya dapat dilakukan sesuai pasal 163 ayat 1 yaitu dilakukan karena pemindahtanganan atau kondisi tertentu. 

Kemudian terkait permohonan Pemkab Tala soal pelepasan aset perusahaan, dilakukan melalui Pemindahtanganan yang merupakan setiap tindakan mengalihkan aktiva tetap BUMN yang mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan atas aktiva tetap dimaksud kepada pihak lain

Sesuai ketentuan pasal 11 ayat 10 huruf f Anggaran Dasar PTPN, atas rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap PTPN IV tersebut, direksi harus meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS. 

Atas permohonan pelepasan aset untuk pembangunan jalan penghubung Desa Tebingsiring, agar dilakukan pemindahtanganan dengan mengacu sesuai Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Sesuai ketentuan pasal 11 ayat 10 huruf f Anggaran Dasar PTPN saat ini proses pelepasan aset untuk pembangunan jalan penghubung Desa Tebing Siring sudah sampai pada tahapan permohonan persetujuan pemegang saham sesuai surat PTPN IV Regional V Kepada Direktur PTPN IV nomor 5RHE/CEO1/205/1/2024 Tanggal 21 Februari 2024 tentang permohonan pengurusan rekomendasi Dewan komisaris dan Persetujuan Pemegang Saham atas pelepasan aset Kebun Pelaihari untuk kepentingan umum

Terhadap permohonan dari Pemkab Tala, PTPN IV Regional V pada prinsipnya sangat mendukung terkait rencana PEMDA untuk pembangunan akses jalan menuju Desa Tebingsiring untuk peningkatan perekonomian yang akan juga berdampak baik bagi PTPN IV Regional V, sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan dan peruntukannya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis.

Baca juga: Manajemen PTPN Pelaihari Respons Tuntutan Warga Tebingsiring, Ungkap Pelepasan Lahan Segera Clear

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved