Kriminalitas di Kaltim

Tiga Tersangka Pencurian Motor di Balikpapan Diringkus Polisi, Sasar Motor Tertinnggal Kunci Kontak

Tiga pelaku pencurian motor berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tiga pelaku pencurian motor diringkus personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. 

Tiga Tersangka Curanmor di Balikpapan Diciduk, Polisi Sita 4 Unit Motor

 
BANJARMASINpost.CO.ID, BALIKPAPAN - Tiga pelaku pencurian motor berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus berinisial R (25), F (30), dan I (36). Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan mengamankan 4 unit motor dan 1 unit ponsel sebagai barang bukti.

Dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah. Ketiga pelaku, menyasar motor yang tertinggal kunci kontak di sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu mengungkapkan, modus operandi para pelaku terbilang sederhana.

Baca juga: Pencuri Motor di Kantor PDAM Bersujud Diringkus Polisi, Beraksi Saat Kunci Kontak Tertinggal

Baca juga: Gandakan Kunci Kontak, Pria di Samarinda Kaltim Nekat Curi Motor Adik Ipar

Mereka memanfaatkan keteledoran korban yang lupa mencabut kunci motor.

“Dari 80 persen laporan curanmor di Polsek Balikpapan Utara, kuncinya masih tergantung di motor. Ini memudahkan tersangka,” tegas Elfra, Senin (4/3/2024).

Tersangka R beraksi di Jalan A.W Syahrani pada 22 Februari 2024.  Ia memanfaatkan kunci motor yang ditinggal korban di rumah kunci. Barang bukti yang diamankan dari R adalah 1 unit Yamaha Aerox.

Sementara F beraksi di tiga TKP berbeda. Pertama di Jalan Impres pada pertengahan Januari 2024. F mencuri Honda Supra dengan kunci tergantung.

Pada medio Februari 2024, F kembali beraksi di Jalan Cenderawasih, Muara Rapak. Kali ini, ia membobol rumah korban untuk mengambil kunci Yamaha Lexi dan membawanya kabur.

Tak hanya motor, F juga mencuri 1 unit handphone di kawasan yang sama.  Ia masuk ke rumah korban saat penghuninya sedang mandi.

Aksi nekatnya ini terhenti setelah warga menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Balikpapan Utara.

Tersangka terakhir, I, juga memanfaatkan kunci motor yang tergantung di Jalan Impres 1 saat korban bermain bulutangkis.  Dari tangannya, polisi mengamankan 1 unit Honda Scoopy Stylish.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Elfra.

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Aksi Pencuri Motor Gondol Motor Dinas Ketua RT di Bontang Kaltim

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi tersangka curanmor.

“Selalu ingat untuk mencabut kunci motor dan parkirlah di tempat yang aman,” pesannya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tiga Tersangka Curanmor di Balikpapan Diciduk, Polisi Sita 4 Unit Motor

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved