Berita HST

Polisi Tegur Belasan Pengendara di Hari Kedua Operasi Keselamatan Intan 2024 di HST

Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan Operasi Keselamatan Intan 2024 memasuki hari kedua,Selasa, (05/03/2024).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Jajaran Satlaantas Polres HST saat melaksanakan Ploting pagi dalam operasi keselamatan intan 2024, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan Operasi Keselamatan Intan 2024 memasuki hari kedua,Selasa, (05/03/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, operasi Keselamatan Intan yang dilaksanakan oleh Polres HST bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres HST.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Akhmad Priadi saat dikonfirmasi mengatakan di hari kedua ini, jajaran Satlantas melaksanakan ploting pagi di Depan Pos Murakata Polres HST.

"Personel membagikan buku panduan tertib berlalulintas, membagikan sticker dan imbauan untuk tertib berlalulintas, " Jelasnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tapin Divonis 15 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 M

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Martapura Ini Ditangkap Petugas

Iptu Priadi mengatakan personel yang diturunkan sebanyak 20 personil.

"Hasilnya, dilakukan teguran simpatik kepada 11 pengendara, " Jelasnya.

Untuk diketahui, operasi Keselamatan Intan 2024 ini, Sat Lantas Polres HST menyasar beberapa sasaran antara lain :

1. Tidak Menggunakan helm SNI untuk pengendara R2 maupun yang di boncengnya.

2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

3. Pengemudi / Pengendara kendaraan bermotor dibawah umur.

4. Pengemudi / Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

5. Kelengkapan Ranmor Tidak Sesuai Spek Teknis (Knalpot Bronk, Tanpa Spion, dll) dan Ranmor Tanpa Plat Nopol / Dengan Nopol Palsu.

6. Pengendara / pengemudi yang melawan arus dan menerobos rambu lalu lintas.

7. Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh Alkohol.

8. Berbonceng lebih dari 1 orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved