Berita Tanahbumbu

'Tikus' Kabel Ground Pembangkit PLTU Asamasam Diringkus, Beraksi Gunakan Alat Ini

Jajaran Polsek Jorong menciduk pelaku pencuri kabel ground di PLTU Asamasam,pelaku gunakan alat ini untuk memotong kabel

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO IST HARI SETIAWAN UNTUK BPOST GROUP
INILAH alat sederhana yang digunakan tersangka AR mencuri kabel ground. 

BANJARMASINOST.CO.ID, PELAIHARI - Pencuri kabel ground di lokasi proyek pembangunan unit pembangkit listrik di lingkungan Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Asamasam atau PLTU Asamasam, saat ini masih mendekam di sel Polsek Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Data dihimpun dari Seksi Humas Polres Tala, Selasa (5/3/2024), pelaku yakni AR (35). Karyawan swasta ini beralamat di Jalan Datu Bungur RT 08 RW 02 Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong, Tala.

Pelaku beraksi pada Jumat (23/2/2024) lalu sekitar pukul 16.30 Wita. AR mengambil kabel ground di lokasi proyek pembangunan unit pembangkit listrik di Jalan PLN Sektor Asamasam Desa Simpangempat Sungaibaru RT 08. Tepatnya di Area CCB1 Proyek PLTU Asamasam Kalselteng 2 (CCB1) atau ruang kabel bawah tanah.

Dalam melakukan aksinya mencuri kabel ground, AK hanya menggunakan alat sederhana yaitu gunting dan pisau cutter.

Mengenai kronologi tindak pidana 363 KUHP tersebut, Kapolres Tala AKBP Muhammad Juaneddy Johnny melalui Kasi Humas Iptu Heri Setiawan menuturkan saat itu pukul 16.30 Wita Chef Security Sugiarto (49) di lokasi proyek tersebut melihat seorang pekerja yaitu AR (electrical helper/tenaga pembantu pemasangan instalasi listrik) keluar dari lubang udara boiler tuner bangunan CCB 1.

Baca juga: Dua Warga Tanbu Ini Nekat Bisnis Cetak SIM Palsu, Terungkap Gegara Lamaran Kerja

Baca juga: Kabur Saat Penggebekan Juni 2023 Lalu, DPO Kasus Sabu Puluhan Gram Disergap Petugas di Alalak Batola

Lantaran AR memperlihatkan gelagat mencurigakan, selanjutnya Chef Security melaporkan kepada Matmarfan (39) selaku electrical engineer/instalasi pemasangan kabel listrik.

Kemudian Sugiarto bersama Matmarfan melakukan pengecekan ke boiler tuner/lorong. Tepatnya di ruang kabel bawah tanah bangunan CCB 1 dan menemukan bekas potongan kulit kabel jenis Pvc Inslulated Wire (GV), Grounding Cable BV 120mm merk Sutrado C/W Certificate warna kuning kombinasi hijau.

Jumlah potongan kulit kabel yang berbeda. Rinciannya, kulit kabel sepanjang 4 meter sebanyak 7 potong, kulit kabel sepanjang 3 meter sebanyak 3 potong, kulit kabel sepanjang 2 meter sebanyak 8 potong.

Secara keseluruhan jumlahnya sebanyak 18 potongan dengan panjang keseluruhan sekitar 53 meter. Di dalam kebal jenis Pvc Inslulated Wire (GV), Grounding Cable BV 120mm, Merk Sutrado C/W Certificate sudah tidak ada tembaganya.

Selanjutnya Matmarfan bersama Chef Security melaporkan hasil penemuan tersebut kepada Rizkyka Adi Putra (electrical enggineer/ instalasi pemasangan kabel listrik).

Kemudian Rizkyka melaporkan kejadian tersebut ke Pimpinan Proyek PT Hyundai Engineering terkait peristiwa pencurian tersebut. Akibat kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 15,9 juta. Kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Selasa (27/2/2024) pukul 16.00 Wita anggota Polsek Jorong melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni AR (35) di rumah yang bersangkutan di Jalan Datu Bungur RT 08 RW 02 Desa Simpangempat Sungaibaru.

Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan diduga pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil barang berupa kabel tembaga di TKP. 

Atas perbuatanya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jorong guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. 

Ada beberapa berang bukti yang diamankan Polsek Jorong. Dari pihak pelapor, barang bukti yang diamankan meliputi kulit kabel panjang 4 meter sebanyak 7 potong. Di dalam kebal jenis Pvc Inslulated Wire (GV), Grounding Cable BV 120mm, Merk Sutrado C/W Certificate sudah tidak ada tembaganya dengan warna kuning kombinasi hijau.

Kulit kabel panjang 3 meter sebanyak 3 potong. Di dalam kebal jenis Pvc Inslulated Wire (GV), Grounding Cable BV 120mm, Merk Sutrado C/W Certificate sudah tidak ada tembaganya dengan warna kuning kombinasi hijau.

Lalu, kulit kabel panjang 2 meter sebanyak 8 potong. Di dalam kebal jenis Pvc Inslulated Wire (GV), Grounding Cable BV 120mm, Merk Sutrado C/W Certificate sudah tidak ada tembaganya dengan warna kuning kombinasi hijau.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 1 unit gunting pemotong kabel berukuran besar panjang kurang lebih 88 cm warna orange.

Kemudian, 1 unit pisau cutter warna cokelat muda dan 1 buah tas selempang warna hitam merk Kalibre.

(banjarmasinpos.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved