Berita Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Jaring Penyedia Prostitusi Online, Pelaku Dikenakan Tipiring Denda

Praktik prostitusi online di Kota Banjarbaru, kembali diungkap oleh Personel Satpol PP. Kali ini yang diamankan yakni penyedia jasa prostitusi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Suasana sidang di Mako Satpol PP Banjarbaru, terhadap dua orang yang terlibat dalam praktik prostitusi online 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Praktik prostirusi online di Kota Banjarbaru, kembali diungkap oleh Personel Satpol PP. Kali ini yang diamankan yakni penyedia jasa dan penyedia tempat.

Lokasinya merupakan satu hunian, yang berada di Jalan Jeruk, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dua orang tersebut setelah diamankan, kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mako Satpol PP Banjarbaru, Kamis (7/3/2024).

Dikatakan Kabid PPUD Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendra, bahwa pasangan terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dikenakan sanksi denda.

Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Bantu Pengamanan Haul Guru Zuhdi di Banjarmasin

Baca juga: Jaga Kestabilan Bahan Pokok, Diskuperindag HSU Rutin Lakukan Pemantauan & Gelar Operasi Pasar Murah

Penyedia jasa prostitusi online berinisial SL (23) dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu atau kurungan penjara selama lima hari.

"Sementara penyedia tempat dikenakan pidana penjara selama empat hari, bila tidak bisa membayar denda Rp 400 Ribu," katanya.

Dijelaskannya bahwa dalam praktik prostitusi online tersebut, terdapat pelanggaran pada dua Peraturan Daerah (Perda).

Pertama Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kedua Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

"Selanjutnya kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat tersebut, dengan cara patroli rutin," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Fungsional Kejari Banjarbaru, Mitrida menjelaskan, denda Tipiring sudah sesuai dengan Perda.

"Sesuai Perda jumlah dendanya sesuai, kemudian setelah dibayarkan akan disetor ke negara," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved