Berita Banjarbaru
Satpol PP Banjarbaru Jaring Penyedia Prostitusi Online, Pelaku Dikenakan Tipiring Denda
Praktik prostitusi online di Kota Banjarbaru, kembali diungkap oleh Personel Satpol PP. Kali ini yang diamankan yakni penyedia jasa prostitusi
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Praktik prostirusi online di Kota Banjarbaru, kembali diungkap oleh Personel Satpol PP. Kali ini yang diamankan yakni penyedia jasa dan penyedia tempat.
Lokasinya merupakan satu hunian, yang berada di Jalan Jeruk, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Dua orang tersebut setelah diamankan, kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mako Satpol PP Banjarbaru, Kamis (7/3/2024).
Dikatakan Kabid PPUD Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendra, bahwa pasangan terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dikenakan sanksi denda.
Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Bantu Pengamanan Haul Guru Zuhdi di Banjarmasin
Baca juga: Jaga Kestabilan Bahan Pokok, Diskuperindag HSU Rutin Lakukan Pemantauan & Gelar Operasi Pasar Murah
Penyedia jasa prostitusi online berinisial SL (23) dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu atau kurungan penjara selama lima hari.
"Sementara penyedia tempat dikenakan pidana penjara selama empat hari, bila tidak bisa membayar denda Rp 400 Ribu," katanya.
Dijelaskannya bahwa dalam praktik prostitusi online tersebut, terdapat pelanggaran pada dua Peraturan Daerah (Perda).
Pertama Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kedua Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Selanjutnya kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat tersebut, dengan cara patroli rutin," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Fungsional Kejari Banjarbaru, Mitrida menjelaskan, denda Tipiring sudah sesuai dengan Perda.
"Sesuai Perda jumlah dendanya sesuai, kemudian setelah dibayarkan akan disetor ke negara," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Sabtu Ini Jembatan Sei Ulin Dibuka, Dishub Banjarbaru Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |   | 
|---|
| Pekerja Kesetrum Saat Pasang Baliho di Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian |   | 
|---|
| Bahasa Portugis Masuk Kurikulum?, Pengamat ULM: Kalsel Masih Hadapi Masalah Dasar Pendidikan |   | 
|---|
| Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam, Warga Agra Budi Diamankan Polsek Liang Anggang |   | 
|---|
| Heboh Petugas Pasang Baliho di Banjarbaru Kesetrum, Kulit Lengan Hangus dan Terkelupas |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.