Berita Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Ungkap Prostitusi Online, Berikut Hukuman untuk Penyedia Jasa dan Tempat

Satpol PP Banjarbaru mengamankan penyedia jasa dan penyedia tempat untuk praktik prostitusi online di satu hunian

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Suasana sidang di Mako Satpol PP Banjarbaru, terhadap dua orang yang terlibat dalam praktik prostitusi online 

BANJARBARU, BPOST - Satpol PP Banjarbaru mengamankan penyedia jasa dan penyedia tempat untuk praktik prostitusi online di satu hunian, yang berada di Jalan Jeruk, Kelurahan Sungaiulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Dua orang tersebut setelah diamankan, kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mako Satpol PP Banjarbaru dan angsung dijatuhi hukuman, Kamis (7/3/2024).

Dikatakan Kabid PPUD Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendra, pasangan yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dikenakan sanksi denda.

Penyedia jasa prostitusi online berinisial SL (23) dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama lima hari.

"Sementara penyedia tempat dikenakan pidana penjara selama empat hari, bila tidak bisa membayar denda Rp 400 ribu," katanya.

Dijelaskannya bahwa dalam praktik prostitusi online tersebut, terdapat pelanggaran pada dua Peraturan Daerah (Perda). Pertama Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kedua Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

"Selanjutnya kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat tersebut, dengan cara patroli rutin," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Fungsional Kejari Banjarbaru, Mitrida menjelaskan, denda Tipiring sudah sesuai dengan Perda. "Sesuai Perda jumlah dendanya sesuai, kemudian setelah dibayarkan akan disetor ke negara," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved