Berita Banjarmasin

Jual Harga di Atas HET, Polda Kalsel Grebek Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Desa Muara Kintap Tanahlaut

Menjual gas LPG 3 Kg subsidi di atas HET)yang ditetapkan oleh pemerintah, sebuah pangkalan LPG di Desa Muara Kintap, Kabupaten Tala digrebek Kalsel.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Humas Polda Kalsel
Pangkalan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Desa Muara Kintap yang digrebek. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Menjual gas LPG 3 Kg subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, sebuah pangkalan LPG di Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanahlaut digrebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Penggerebekan sendiri dilakukan pada Rabu (6/3/2024) sore, di Jalan A Yani KM 148 Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap.

Adapun penggrebekan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kombes Pol M Gofur Aditya Siregar SIK, khususnya melalui Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH menerangkan tindak pidana memperdagangkan barang bersubsidi tersebut bermula dari diamankannya sebuah truk yang membawa 100 tabung gas elpiji.

Baca juga: Atraksi HUT Damkar dan Penyelamatan Banjarmasin ke-105, Animal Rescue Hingga Pemadaman Api

Baca juga: Selama Ramadan TK/PAUD Diliburkan, SD dan SMP di HSU Tetap Masuk Sekolah

Setelah dilakukan introgasi, pemilik truk pengangkut 100 tabung gas subsidi berinisial SS tersebut mengaku bahwa diperoleh dari pangkalan di Desa Muara Kintap.

SS juga mengungkapkan bahwa dirinya membeli gas LPG subsidi berukuran 3 KG tersebut sebesar Rp 25 ribu per tabungnya.

"Padahal berdasarkan SK Bupati Tanah Laut nomor: No.188.45/197-KUM/2017, harga eceran tertinggi (HET) adalah sebesar Rp. 19.000,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH.

Ditambahkannya juga bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk menanggulangi kasus perdagangan gas LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 truk warna hitam, 1 buah mobil pikap, 1 lembar nota pembelian, 163 tabung gas berukuran 3 Kg dan juga 1 buah papan pangkalan LPG.

"Selain itu petugas juga mengamankan uang hasil penjualan 163 tabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp 4.075.000, serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved