Berita Banjar

Diarahkan ke Polda Kalsel, Ini Penjelasan Polres Banjar Soal Laporan Investasi Bodong

Polres Banjar akhirnya memberikan penjelasan soal laporan dugaan investasi bodong yang disebut korban ditolak ditolak polres setempat

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Foto Ist Hans untuk BPost
DIRESKRIMUM POLDA KALSEL - Korban dugaan investasi bodong yang sedang melaporkan terkait kejadian yang ia alami bersama dengan kuasa hukum Minggu (10/3/2024) sore 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Polres Banjar akhirnya memberikan penjelasan soal laporan dugaan investasi bodong yang disebut korban ditolak ditolak polres setempat.

Menurut Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Senin (11/3/2024) yang benar adalah pelapor diarahkan ke Mapolda Kalsel.

"Kemarin ada salah satu yang mengaku korban datang pelapor ke Propam Polres Banjar. Selanjutnya, petugas arahkan ke Banjarbaru atau Polda Kalsel, " kata dia.

Sebab, lanjutnya, dari lokasi kejadian berada di Kota Banjarbaru. Pertimbangan selanjutnya, karena korban diduga ada beberapa warga asalnya dari beberapa tempat, jadi korban disarankan melapor ke Polda Kalsel.

Baca juga: Tersinggung Saat Meludah, Pemuda di Tapin Tega Serang Tetangga hingga Luka Serius

Baca juga: Awalnya Mau Menyeberangi, Ini Kronologi Perahu Sampai Terbalik di DAS Kahayan Gunung Mas Kalteng

"Jadi jelas tidak benar pelaporan korban ditolak, yang benar adalah pelopor diarahkan melapor ke Polda Kalsel, atas pertimbangan di atas yang disebutkan, " jelas Suwarji.

Diberitakan sebelumnya, korban kasus dugaan investasi bodong berkedok jual beli bahan bakar solar yang ramai belakangan di media sosial bergulir ke Polda Kalsel

Seorang korban berinisial MS bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Polda Kalsel pada Minggu (10/3/2024) sore untuk melaporkan kasus yang diduga investasi bodong itu. 

Kasus dugaan penipuan itu dilakukan oleh perempuan berinisal F, yang merupakan seorang anggota Bhayangkari.

Ia dilaporkan oleh para korbannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel

Berdasarkan pemaparan MS, ia mulai bergabung dengan investasi tersebut sejak 2020 lalu.

“Tapi di 2020 itu uang masuknya ada. Aku tarik terus. Sampai terakhir di bulan November 2023 masuk (investasi, red) Rp50 juta,” kata dia didampingi kuasa hukumnya. 

Mulanya, MS diminta untuk memasukkan setoran awal senilai Rp25 juta. Seiring berjalannya waktu, ia menyetorkan uang hingga Rp160 juta. Hal itu dilakukannha lantaran uang fee lancar ia dapatkan. 

“Janjinya itu 5 persen dikasih tiap bulan. Nah terakhir di November 2023. Aku sempat tanya ke dia soal fee tanggal 7 Maret, terus katanya gak bisa, soalnya lagi penurunan usaha,” tutur MS.

Sejak saat itu MS tak dapat menghubungi F lagi. Meski begitu, MS tak menampik jika di setoran awal ia masih meraih keuntungan. 

Lantaran F sudah tak bisa dihubungi, MS pun melaporkannya kenPolda Kalsel. “Pengennya sih dana dikembalikan. Korbannya juga banyak, ada seribuan di Kalsel dan luar Kalsel,” ungkapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ilham Fiqri, mengungkapkan sejauh ini sudah ada 17 korban yang memberi kuasa kepada pihaknya.

“Untuk kerugian sementara yang dialami oleh ke 17 orang tersebut sekitar Rp5 miliar lebih,” jelasnya.

Rekan Ilham, Bowi Prima menambahkan sementara ini pihaknya belum dapat memastikan kalau kasus yang dilaporkan tersebut merupakan investasi bodong.

“Sementara masih dugaan saja, karena sampai saat ini kita masih belum mengetahui secara pasti apakah dana klien kami ini benar untuk investasi solar atau tidak,” katanya.

Sejauh ini, masih belum ada mediasi antar terduga pelaku dan juga korban. “Orangnya juga sudah tidak ada. Makanya ini menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-hak klien,” pungkasnya. (Banjarmasinpost/Nurholis Huda).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved