Berita Banjarbaru

Disporabudpar Banjarbaru Keluarkan Imbauan Jelang Ramadan, THM Wajib Tutup Sampai 1 Syawal 1445 H

Disporabudpar Banjarbaru mengeluarkan imbauan menjelang ramadan, tempat hiburan malam (THM) wajib tutup sampai 1 Syawal 1445 H

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Ilustrasi : Satu kafe di Jalan Trikora, Banjarbaru, saat diberi Surat Peringatan 1, oleh Disporabudpar, usai kedapatan dua hari berturut menjual miras tanpa izin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Disporabudpar Banjarbaru mengeluarkan imbauan menjelang ramadan,  tempat hiburan malam (THM) wajib tutup sampai 1 Syawal 1445 H

Pemerintah telah melaksanakan sidang isbad, yang hasilnya menetapkan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, bertepatan pada Selasa (12/3/2024).

Sehubungan dengan itu, Disporabudpar Banjarbaru mengeluarkan surat berisi imbauan kepada pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga.

Dalam surat tersebut Dispora meminta karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/cafe, bola sodok/billard, dan panti pijat untuk patuh aturan.

Baca juga: Tim SAR Ungkap Kendala Pencarian Seorang Pria yang Tenggelam di Sungai Desa Luwuk Bunter Cempaga

Baca juga: Satu Teknisi Tewas, Ini Kondisi Terakhir 10 Korban Pesawat Smart Air yang Jatuh di Binuang Nunukan

Aturan yang dimaksud adalah, Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016, Tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.

Sesuai bunyi BAB IX, pasal 20 pada peraturan tersebut, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga diwajibkan menutup
kegiatan usaha pada hari-hari besar keagamaan.

"Selain itu juga pada event keagamaan bersifat regional dan nasional tertentu, termasuk Bulan Ramadan," kata Kadisporabudpar Banjarbaru, Yani Makkie, Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut Yani Makkie menjelaskan, khusus pada Bulan Ramadan, pengelola usaha jasa pariwisata diminta untuk menutup usahanya sampai dengan 1 Syawal 1445 Hijriah.

"Semoga imbauan ini bisa menjadi perhatian dan dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menegaskan, bahwa pihaknya bersama jajaran akan terus melakukan pemantauan di lapangan.

Hal itu pihaknya lakukan guna memastikan masyarakat, bisa menjalankan ibadah pada Bulan Ramadan dengan lancar.

"Pelaku usaha untuk bisa menghormati warga muslim, yang menunaikan ibadah di bulan Ramadan," ucapnya.

Selain itu menurut Aditya, Perda Ramadan penting untuk ditegakkan agar masyarakat tidak terganggu dengan aktivitas yang bisa membatalkan puasa.

Sanksi berat pun ujar Aditya akan diberikan, kepada siapapun yang ditemukan melakukan pelanggaran.

"Kalau ada yang tidak patuh, tentu akan dapat tindakan tegas. Sehingga kami minta agar seluruh masyarakat bisa menaati Perda Ramadan, terutama tempat-tempat karaoke harus tutup," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved