Berita HST

Pedagang Lapak Pasar Keramat Barabai Adu Mulut Dengan Petugas Satpol PP, Tak Terima Ditertibkan

Penertiban para pedagang di Pasar Keramat Babarai sempat diwarnai adu mulut dengan petugas Satpol PP HST, ini kata pedagang

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Pedagang protes saat lapak jualan di bongkar Satpol PP HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Aksi penertiban lapak jualan para pedagang di Pasar Keramat Barabai oleh personel Satpol PP HST sempat diwarnai aksi protes. 

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, di lokasi pasar,  Senin, (11/03/2024), aksi penertiban tersebut pun menuai protes dikarenakan lapak jualan yang telah dipasang para pedagang diakui sudah sesuai SOP dan telah membayar biaya sewa. 

"Kita sudah bayar sewa sebesar Rp. 400 ribu, " Jelas seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya. 

Warga tersebut mengakui membuka lapak jualan di tempat ini (Pasar Keramat Barabai. red) juga tahun 2023 lalu dilaksanakan tetapi tidak ditertibkan. 

"Tahun lalu kita juga buka lapak jualan di sini tetapi tidak ditertibkan. Kenapa tahun ini harus ditertibkan, " Jelasnya. 

Ia mengatakan bila lokasi jualan ini menyalahi aturan, minimal harus ada pemberitahuan sebelumnya, sebelum dibongkar seperti ini. 

"Kita buka lapak ini juga bayar kok, belum lagi beli kayu dan bayar tukang untuk pasang, " Jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Geger Remaja Tenggelam di Pantai Pagatan Tanahbumbu, Saat Berenang Bersama Teman

Baca juga: Peredaran 11 Ribu Pcs Kosmetik Berbahaya di Martapura Digagalkan, Senilai Rp244 Juta

Ia mengatakan bila jauh-jauh hari ada pemberitahuan, maka tidak akan ada keributan seperti ini. 

"Besok sudah puasa. Kita sudah beli bahan mentah untuk berjualan, " Jelasnya. 

Ia pun mengakui setelah melalui negosiasi, akhirnya diperbolehkan untuk berjualan. 

"Alhamdulillah, diizinkan dan lapak yang sudah dibongkar sebanyak 11 unit akan dipasang kembali, " Ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan HST, Ifan Sunarko mengatakan bahwa area yang digunakan para pedagang untuk berjualan itu merupakan area Jalan. 

"Itu area Jalan bukan area tempat berjualan . Selama ini kan selalu dibiarkan sehingga menjadi tempat berjualan akhirnya. Pelan-pelan kita tertibkan, " Jelasnya. 

Ifan mengatakan untuk proses penertiban juga tidak sekedar menertibkan saja. 

"Artinya pada saat kita melarang para pedagang atau penjual berjualan disitu, kita harus juga bisa memberikan alternatif tempat dimana mereka bisa berjualan, " Jelasnya. Ia mengatakan alternatif tempat berjualan, sudah ada berbicara dengan pihak-pihak terkait, diantaranya dinas perhubungan yang menangani parkir, UPT dan Satpol-PP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved