Berita Banjar

Peredaran 11 Ribu Pcs Kosmetik Berbahaya di Martapura Digagalkan, Senilai Rp244 Juta

Jajaran BBPOM di Banjarmasin mengamankan 11 ribu pieces kosmetik tanpa izin edar di Martapura Kabupaten Banjar

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Kukuh Untuk BPost
Tim Operasi Penertiban Kosmetik Ilegal yang terdiri dari PPNS BBPOM di Banjarmasin bersama Korwas PPNS Polda Kalsel temukan ribuan pcs kosmetik berbahaya.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin bersama dengan Korwas PPNS Polda Kalsel kembali mengamankan seorang pengedar kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya. 

Tersangka diduga melakukan peredaran 215 macam Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 11 ribu pcs senilai Rp244 juta.

Ia diduga menyimpan barang-barang tersebut di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar yang terletak di daerah Martapura, Kabupaten Banjar

“Operasi penertiban ini merupakan hasil dari aduan masyarakat yang menggunakan kosmetik krim pemutih Natural 99 King Bleaching Whitening Cream Super dan Herbal Plus Day and Night Cream lalu terjadi kemerahan pada muka dan efek yang tidak diinginkan lainnya,” kata Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma, Minggu (10/3/2024). 

Pihaknya membentuk Tim Operasi Penertiban Kosmetik Ilegal yang terdiri dari PPNS BBPOM di Banjarmasin bersama Korwas PPNS Polda Kalsel. 

“Tim ini kami bentuk untuk menelusuri dan menindak pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar yang meresahkan di kalangan masyarakat, khususnya di daerah Kabupaten Banjar,” ungkapnya. 

Adapun untuk modus tersangka yakni mempekerjakan kurir untuk mendistribusikan kosmetik ilegal ke pedagang kosmetik di Kabupaten Banjar dan di sebagian besar Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Baca juga: BBPOM Banjarmasin Amankan Kosmetik Ilegal Diduga Mengandung Merkuri, Cek Daftar Mereknya

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polda Kalsel, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar Lebih

Karena diduga melakukan tindak pidana itu, tersangka terancam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Kami harapkan agar masyarakat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Tanggal Kadaluarsa) jika ingin menggunakan kosmetik,” katanya. 

Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila muncul reaksi atau gejala fatal yang muncul akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved