Ramadhan 2024
Bolehkah Suami Istri Bermesraan Saat Puasa Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya
Namun batalkah puasa suami istri bermesraan di bulan Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan. Ungkap riwayat hadis dari Aisyah.
"Hukumnya mencium atau memeluk istri atau memeluk suami di saat siang hari pada dasarnya tidak membatalkan puasa," kata Nashiruddin dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (12/3/2024).
Dikatakan Nashiruddin, terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika sedang berpuasa.
Berdasarkan hal itu, maka mencium pipi pasangan tidak membatalkan puasa.
"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa."
"Artinya, itu tidak membatalkan puasa," imbuh Nashiruddin.
Akan tetapi, terdapat syarat tertentu agar ciuman yang dilakukan oleh pasangan tidak membatalkan puasa.
Syaratnya adalah ciuman tersebut tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.
"Tetapi ini tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)."
"Kalau sampai keluar sperma ketika mencium atau memeluk pasangan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.
Lebih lanjut, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa mencium pasangan diibaratkan dengan berkumur.
"Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah kemudian bertanya 'Ya Rasulullah, saya tadi mencium istriku. Bagaimana ini?' Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur."
"Rasulullah mengatakan 'Apakah kalau kamu berkumur-kumur itu membatalkan puasa?' ia menjawab 'Tidak'. Begitu juga, mencium istri juga tidak membatalkan puasa," terang Nashiruddin.
Berdasarkan hadits tersebut, dijelaskan bahwa berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.
Sama halnya dengan berkumur, mencium pasangan juga tidak membatalkan puasa selagi tidak berkelanjutan hubungan suami istri atau menyebabkan keluarnya air mani.
"Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan. Kalau airnya tertelan, tentunya itu yang dapat membatalkan puasa."
"Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan pada dasarnya juga tidak membatalkan puasa."
"Namun, kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Fenomena War Takjil Ramadan 2024, Jadikan Momen Berdakwah dan Meneladani Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Benarkah Beras Zakat Fitrah Harus Lebih Mahal dari Konsumsi Sehari-hari? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Contoh Itikaf Nabi SAW Diuraikan Ustadz Abdul Somad, Berlangsung 10 Hari Hingga Pagi Idul Fitri |
![]() |
---|
Doa Khusus Malam Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Tak Tinggalan Ibadah Ini |
![]() |
---|
Tutorial Zakat Fitrah bagi Pemudik, Buya Yahya Terangkan Sesuai Tempat Berlebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.