Tajuk

Tergiur Keuntungan Investasi

PRAKTIK penipuan berlabel investasi bodong di Kalsel masih terus memakan korban.Para pelaku menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit

Editor: Edi Nugroho
Foto Ist Hans untuk BPost
DIRESKRIMUM POLDA KALSEL - Korban dugaan investasi bodong yang sedang melaporkan terkait kejadian yang ia alami bersama dengan kuasa hukum Minggu (10/3/2024) sore 

PRAKTIK penipuan berlabel investasi bodong masih terus memakan korban.

Para pelaku menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit atau kecil dan waktu yang cepat. Biasanya mereka menawarkan bunga di atas kewajaran, yakni 10 persen, bahkan lebih.

Selain itu, tak sedikit dari para pelaku itu mencatut nama institusi atau organisasi tertentu untuk meyakinkan para korbannya.

Penawaran investasi ini pun gencar dilakukan termasuk melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada banyak pihak sekaligus.

Baca juga: Tergiur Untung 5 Persen, Korban Investasi Bodong Berkedok Bisnis Solar di Kalsel Setor Rp 450 Juta

Baca juga: Jual Emas di Pasar Batuah Martapura, Warga DesaTungkaran Martapura Untung Rp 30 Ribu Per Gram

Penawaran juga kerap disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan website.

Dalam situsnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. Masyarakatlah yang harus waspada.

Sayangnya, kasus investasi bermasalah masih terus terjadi. Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial terkait investasi bodong yang memakan banyak korban.

Bahkan sebagian korban saat ini telah melapor ke Polda Kalsel.

Para korban ini melaporkan dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar. Mereka ada yang menyetor dana puluhan hingga ratusan juta.

Namun uang fee yang diharapkan malah macet, sementara mereka sulit menarik kembali modal yang telah disetor.

Belakangan ramai pula di media sosial, korban investasi ini berasal dari banyak kalangan. Bahkan tidak sedikit yang berlatar publik figur lokal.

Dalam agama Islam pun, investasi atau jual beli harus sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual dalam berbagai sisinya.

Termasuk tidak boleh ada penipuan atas transaksi yang dilakukan dan atau barang-barang yang dijualbelikan.

Dalam salah satu hadits juga disebutkan bahwa jual beli yang di dalamnya ada gharar (tipuan) adalah haram. Dalam hadist disebutkan,”Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan.” (HR Muslim).

Tentu masyarakat jangan mudah terbuai dan tergoda keuntungan besar dengan modal sedikit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved