Berita Nasional
Dua Anak di Yogyakarta Ini Kepergok Bawa Mercon Raksasa, Petugas Garcep Lakukan Ini
Kedapatan petugas saat patroli membawa mercon raksasa dua anak di Yogyakarta diamankan petugas
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua anak di Yogyakarta yakni I (16) dan A (13), keduanya warga Sewon diamankan petugas. Pasalnya keduanya membawa mercon raksasa.
Keduanya pun dibawa ke Polsek Sewon Bantul untuk dimintai keterangan mengenai mercon raksasa tersebut.
Adapun beruntung mercon raksasa tersebut belum diledakkan. Dimana keburu terlihat petugas saat melakukan patroli subuh.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menceritakan, sewaktu patroli rutin, jajarannya melihat dua orang anak membawa benda mirip petasan ukuran diameter 16 sentimeter dan panjang 64 sentimeter sembari mengendarai sepeda motor di Bulak Pendowo, Sewon, sekitar pukul 05.30 WIB.
Melihat itu, Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto langsung menghentikan bersama masyarakat sekitar.
"Setelah dihentikan dan dilihat atau dicek, ternyata benar benda yang dibawa oleh kedua anak tersebut adalah sebuah petasan besar," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Minggu.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Purworejo, Berawal Penggerebakan Pabrik Ini
Baca juga: Petugas Amankan Dua Waria di Makassar, Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Sahur on The Road
Polisi meminta keterangan serta melakukan pembinaan kepada kedua anak itu, dan memanggil orang tuanya.
"Petasan itu langsung direndam dalam air untuk menghindari hal tidak diinginkan," kata Jeffry.
Surat edaran larangan mercon
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin (24/7/2023)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Jeffry mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya. Jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban ledakan mercon.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mercon.
Hal itu sebagai bentuk antisipasi meningkatnya warga memproduksi dan membunyikan petasan.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini sebentar lagi saya tanda tangani (SE) untuk melarang adanya mercon," kata Halim kepada wartawan di Bantul Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Lagi, Jawa Barat Diguncang Gempa Minggu 17 Maret 2024, Cek Info BMKG Pusat Getaran
Baca juga: Kronologi Pencurian Kerbau Hamil Milik Warga Tasikmalaya, Kerugian Capai Puluhan Juta
Abdul Halim mengatakan, pihaknya sudah sejak setahun terakhir mengingatkan larangan mercon. Sebab, sering kali mencederai hingga merelakan orang. Bahkan sering dirinya menerima laporan terkait dengan mercon selama ramadhan.
| Longsor di Majenang Cilacap Bikin Panik Warga, 11 Orang Tewas 12 Hilang |
|
|---|
| Rubicon Hantu Ditemukan KPK di Rumah Dirut RS Ponorogo, Tak Terdaftar di LHKPN |
|
|---|
| Dinonaktifkan DPR RI 6 Bulan, Sahroni Hancurkan Rumah, Biaya Bongkar Rp 250 Juta |
|
|---|
| Rasnal dan Abdul Muis Direhabilitasi, Polisi yang Tersangkakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Diperiksa |
|
|---|
| Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo Cs, Polda Metro Ungkap Pengajuan Saksi Meringankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penampakan-mercon-raksasa-yang-dibawa-dua-anak-di-Yogyakarta.jpg)