Berita Nasional
Dua Anak di Yogyakarta Ini Kepergok Bawa Mercon Raksasa, Petugas Garcep Lakukan Ini
Kedapatan petugas saat patroli membawa mercon raksasa dua anak di Yogyakarta diamankan petugas
Bahkan beberapa hari yang lalu mencederai 4orang warga di Padukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.
"Saya berpendapat mercon sebaiknya dilarang secara tegas dan pelakunya patut ditangkap. Demi keselamatan dirinya, orang lain dan kebersihan lingkungan," kata Halim.
Ancaman hukuman mati
Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta, mengatakan salah satu cara untuk menghormati bulan Ramadhan yakni dengan tidak bermain petasan.
Dijelaskannya, selain mengganggu, membunyikan petasan juga ada konsekuensi hukumnya, karena ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam UU tersebut menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun'.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," kata Michael.
Sumber : Kompas.com
| Longsor di Majenang Cilacap Bikin Panik Warga, 11 Orang Tewas 12 Hilang |
|
|---|
| Rubicon Hantu Ditemukan KPK di Rumah Dirut RS Ponorogo, Tak Terdaftar di LHKPN |
|
|---|
| Dinonaktifkan DPR RI 6 Bulan, Sahroni Hancurkan Rumah, Biaya Bongkar Rp 250 Juta |
|
|---|
| Rasnal dan Abdul Muis Direhabilitasi, Polisi yang Tersangkakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Diperiksa |
|
|---|
| Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo Cs, Polda Metro Ungkap Pengajuan Saksi Meringankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penampakan-mercon-raksasa-yang-dibawa-dua-anak-di-Yogyakarta.jpg)