Berita Nasional

Dua Anak di Yogyakarta Ini Kepergok Bawa Mercon Raksasa, Petugas Garcep Lakukan Ini

Kedapatan petugas saat patroli membawa mercon raksasa dua anak di Yogyakarta diamankan petugas

|
Editor: Irfani Rahman
(Dok Humas Polres Bantul)
Penampakan mercon raksasa yang dibawa dua anak di Yogyakarta.Beruntung petugas lebih dulu mengamankannya sebelum diledakkan. Mercon sudah dilakukan perendaman air untuk menghindari ledakan 

Bahkan beberapa hari yang lalu mencederai 4orang warga di Padukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. 

"Saya berpendapat mercon sebaiknya dilarang secara tegas dan pelakunya patut ditangkap. Demi keselamatan dirinya, orang lain dan kebersihan lingkungan," kata Halim.

Ancaman hukuman mati

Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta, mengatakan salah satu cara untuk menghormati bulan Ramadhan yakni dengan tidak bermain petasan.

Dijelaskannya, selain mengganggu, membunyikan petasan juga ada konsekuensi hukumnya, karena ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam UU tersebut menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun'.

"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," kata Michael. 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved