Kolom

Ratusan PPPK HST Tak Kunjung Terima SK, Nurvita Masih Tunggu Pelantikan

Saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Hulu Sungai Tengah belum menerima SK dan di lantik, ini kata mereka

Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Pelamar yang antre untuk menyerahkan berkas fisik lamaran PPPK di depan Kantor BKPSDMD di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, . Saat ini ada PPPK di HST yang belum meneima SK dan dilantik 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang telah dinyatakan lulus seleksi beberapa waktu lalu, hingga kini masih menunggu kejelasan Surat Keputusan (SK) dan waktu kerja.

Seorang pelamar, Nurvita Rahmi mengakui meskipun belum dilantik dan resmi menerima SK, dirinya tetap menunggu kepastian. “Yang penting sudah dinyatakan resmi lulus. Soal resah atau tidak, alhamdulillah tidak. Karena yang lain juga belum di Hulu Sungai Tengah ini,” jelasnya.

Nurvita mengatakan memang ada perasaan tidak sabar saja. “Tidak sabar aja sih, menunggu SK untuk merasakan bagaimana caranya dilantik secara resmi,” jelasnya.

Nurvita pun berharap mudah-mudahan bisa cepat dilantik. Tapi pada dasarnya soal cepat atau lambat, tidak masalah baginya.

Ia mengakui diterima di formasi guru kelas di SD. “Kebetulan saat itu memang ada jalannya terbuka jadi langsung mendaftar ke guru kelas. Jadi, untuk saat ini sambil menunggu dilantik saya menjadi guru honorer di salah satu sekolah di HST,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah HST juga sudah berusaha sesuai prosedur. Akan tetapi pasti ada berbagai hambatan. “Semoga dengan kesabaran ini akan membuahkan hasil yang baik untuk kita semua,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) HST, Wahyudi Rahmad saat dikonfirmasi mengakui saat ini masih proses verifikasi usulan nomor induk (NI) PPPK dari para pelamar. “Prosesnya memang bertahap karena ini merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita hanya memastikan untuk pengusulan dan progres perkembangannya,” jelasnya, Sabtu (16/3).

Wahyudi mengatakan di HST, jumlah yang diusulkan sesuai total peserta PPPK yang lulus seleksi dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). “Rinciannya sebanyak 429 formasi guru, 331 formasi tenaga kesehatan dan 41 tenaga teknis. Jika itu sudah selesai semua, baru kita proses pembuatan SK dan merencanakan pelantikan,” jelasnya.

Sementara itu informasi dihimpun dari Kantor Regional VIII BKN Kalimantan, untuk NI PPPK Kabupaten HST per tanggal 13 Maret 2024 memang belum sepenuhnya rampung. Dari usulan masuk 429 formasi guru di HST, baru sebanyak 424 orang yang disetujui. Sedangkan 3 di antaranya berstatus BTS alias dokumen usulannya dalam perbaikan dan dikembalikan ke instansi dan 2 lainnya masuk proses verifikasi.

Kemudian, untuk formasi teknis tercatat usulan masuk sebanyak 2 dan telah memenuhi syarat. Lalu, ada lagi teknis dalam kategori khusus yang usulan masuknya sebanyak 39 formasi dan 1 di antaranya masih proses verifikasi.

Sedangkan untuk formasi kesehatan. Usulan yang masuk sebanyak 68 dan telah memenuhi syarat. Lalu, ada lagi formasi kesehatan dengan kategori khusus dengan usulan masuk sebanyak 263 dan 1 di antaranya masih berstatus BTS.

Adapun di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan telah menyerahkan SK PPPK formasi tahun 2023.

SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Balangan, Hasmiati dan disaksikan Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufriannor serta dihadiri para kepala SKPD.

Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa ada sebanyak 115 orang yang menerima SK pengangkatan PPPK ini. “Yang menerima SK sebanyak 115 orang pada formasi tahun 2023 dan dari formasi yang kami adakan sebanyak 129 formasi ternyata hanya 115 yang memenuhi standar persyaratan. Baik itu tenaga pendidikan, kesehatan maupun tenaga teknis administrasi di SKPD masing-masing,” sampainya.

Salah satu penerima SK PPPK, Barkatullah Asfi mengungkapkan dirinya sudah menjalankan tugas sesuai dengan SK PPPK yang didapat. “Dengan adanya SK sudah mendapat kepastian perjanjian kerja,” ungkapnya. (nan/nia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved